Demi Tegaknya Hukum dan Aturan, LP3 Datangi Polres dan Kejaksaan Negeri Majalengka

MAJALENGKA – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) kembali mendatangi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pada 03 Agustus 2026. Kedatangan tersebut dilakukan menyusul adanya pergantian pimpinan di jajaran kepolisian dan kejaksaan negeri di Kabupaten Majalengka.

Ketua LP3 Iwan Gunawan didampingi sekretaris Peri Setiaji, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

LP3 juga telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada pihak Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Dalam audiensi tersebut, LP3 berharap dapat berdiskusi secara langsung mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi ingin mendorong agar penyelenggara publik dapat menjalankan tugas dengan baik. Kami mencintai TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan publik. Kritik yang kami sampaikan merupakan bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat, agama, bangsa dan negara,” ujar Iwan Gunawan.

LP3 juga berharap audiensi nantinya dapat melibatkan Pengadilan Negeri Majalengka serta DPRD Kabupaten Majalengka. Menurutnya, keterlibatan berbagai institusi diperlukan agar persoalan pelayanan publik dan penegakan hukum dapat dibahas secara komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, LP3 turut menyoroti pentingnya penerapan restorative justice dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Menurut LP3, pendekatan keadilan restoratif perlu dikedepankan terhadap perkara yang memungkinkan penyelesaian secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

Namun demikian, LP3 juga menegaskan bahwa terhadap perkara yang menyangkut kejahatan serius, seperti peredaran narkotika, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut, LP3 berharap seluruh informasi maupun temuan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Kami memiliki banyak hal yang ingin kami sampaikan kepada Kapolres dan Kajari yang baru. Kami berharap beliau-beliau bersedia bertemu dan membuka ruang komunikasi dengan kami. Kritik yang kami berikan bukan karena kami membenci institusi, tetapi justru karena kami ingin institusi penegak hukum semakin baik dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, LP3 menyampaikan bahwa pihaknya juga aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Di antaranya melalui pendirian sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk program kesetaraan tingkat SD, SMP dan SMA, lembaga pelatihan kerja, serta lembaga kesejahteraan sosial. LP3 juga mengaku turut melakukan berbagai kegiatan sosial, termasuk membantu masyarakat di lingkungan Lapas Majalengka.

LP3 berharap seluruh unsur penyelenggara pelayanan publik dan aparat penegak hukum dapat membangun komunikasi serta sinergi yang lebih baik.

Menurutnya, pengawasan dan kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

LP3 menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian untuk masyarakat serta sebagai bagian dari upaya mendorong tegaknya hukum dan aturan di Kabupaten Majalengka.
A. Hudri

Pos terkait