Ahmad Hudri Harisman

Majalengka — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Deny Lukmanul Hakim, mempertanyakan belum dipindahkannya Dana Cadangan Investasi Daerah (DCID) untuk BIJB dari salah satu bank, ke Kas Daerah Pemkab Majalengka.
Ditemui di kantornya, Rabu (22/04/2026), Deny yang juga merupakan anggota Fraksi PAN menjelaskan bahwa pencabutan Dana Cadangan Investasi untuk BIJB telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pada 31 Desember 2025, Perda pencabutan Dana Cadangan Investasi untuk BIJB sudah disahkan. Kemudian pada Maret 2026, telah diterbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari perda tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Perbup tersebut diatur pemindahan DCID ke kas daerah dari tiga bank tempat penyimpanan dana, yakni Bank BJB, BNI, dan BRI. Namun hingga saat ini, baru dua bank yang telah melakukan transfer.
“Dari tiga bank tersebut, yang sudah menyetorkan ke kas daerah baru Bank BNI dan Bank BJB. Sementara di BRI, dana sekitar Rp35 miliar lebih belum disetorkan dan dijanjikan akan ditransfer hari ini,” tegas Deny.
Deny bersama Komisi II DPRD Majalengka pun mendorong agar proses pemindahan dana tersebut disertai dengan berita acara resmi pada hari ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan bunga dari dana yang mengendap di bank selama hampir empat bulan sejak Perda pencabutan diberlakukan.
“Kami juga mempertanyakan bunga dari dana tersebut selama mengendap di bank, karena itu juga menjadi hak daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka telah resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Dana cadangan yang semula dialokasikan untuk investasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati tersebut, disimpan di tiga bank. Nilainya pun mengalami peningkatan dari Rp150 miliar menjadi sekitar Rp173 miliar. ***


