Labuhanbatu – Grib.co.id
Kepala Desa (Kades) N5, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara Paino diketahui double job atau rangkap pekerjaan. Karena selain Kades ia juga masih berstatus karyawan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Aek Nabara.

Konfirmasi tim wartawan di lapangan kepada beberapa warga desa N5 dan juga karyawan di PTPN III yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Di ketahui Kepala Desa N5 Paino hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai karyawan PTPN III Aek Nabara dan masih menerima gaji penuh, selain itu warga desa mengaku resah juga bingung, sebab hal tersebut dapat mempengaruhi pelayanan publik dan kebijakan desa, juga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Paino saat ini rangkap jabatan dan penghasilan selain masih aktif sebagai karyawan PTPN III Aek Nabara dan menerima gaji penuh juga sebagai Kades N5, yang kedua penghasilannya sama-sama bersumber dari pemerintah, karena PTPN III merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkap sumber warga.
Lanjut, Menurut warga, “setau dirinya karyawan PTPN III tidak boleh rangkap jabatan, karena sebelumnya ada surat perjanjian kerja yang harus memilih antara satu, Kades, karyawan, atau yang lainnya,” tutup warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan ketika di konfirmasi tim wartawan di kantornya terkait hal itu mengatakan, “dalam hal ini kita akan kaji lagi mengenai apa itu kerjaan dan jabatan, untuk itu kita akan kordinasi dengan DEPDAGRI terkait Perbup dan UU Desa serta turunanya, jangan ada pihak yang di rugikan,”tandasnya Rabu (27/8/2025).
Selanjutnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH, ketika di temui tim wartawan di kantornya sore tadi menuturkan, “terimakasih infonya bang, ke depan kami akan pelajari Permendagri dan UU Desa, untuk itu abang siapkan surat kepada kami mana-mana saja kades di Labuhanbatu rangkap jabatan agar nanti nya mereka kita panggil,” tutup Ahlan.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya mengatakan, rangkap jabatan dapat melanggar aturan yang berlaku, dan bisa di kenakan sanksi administratip bahkan pemberhentian, undang-undang dan peraturan terkait larangan rangkap jabatan bagi Kades dan Karyawan BUMN, di antaranya, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Pasal 29 ayat (1) hurup g, “melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota DPR/DPD/DPRD, atau jabatan lain yang bersifat mengikat dan menimbulkan konflik kepentingan termasuk di pemerintahan daerah, BUMDes, atau instansi lain yang terkait langsung dengan desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menegaskan bahwa kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, dan jika terbukti, kades dapat diberhentikan sesuai Pasal 40 UU Desa.
Kemudian, Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 33 tahun 2022, disalah satu pasal menjelaskan,”kepala Desa yang terpilih harus memilih salah satu diantaranya,berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan atau kepala Desa.
Rabu: 27 Agustus 2025.
Laporan: Doray (Doni Rd).





