Labuhanbatu- Grib.co.id
Terkait banyaknya temuan di lapangan dalam pengerjaan proyek di Tahun Anggaran 2024 dan dugaan proyek Fiktif di Tahun Anggaran 2023, serta dugaan Abuse of Power penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara, Dariter Ritonga, resmi melaporkan dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi, tim wartawan Dariter Ritonga mengatakan, ” sebagai bentuk mendukung pemerintah dan peran serta lembaga dalam melakukan pengawasn dan penyelamatan keuangan negara DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor : 007/DPD- Tipikor/LB/II/2025, yang diterima oleh staf bagian umum “, ujarnya. Kamis (6/02/2025).
Lanjut, dari belasan temuan paket pengadaan barang dan jasa dalam pengerjàn proyek yang di duga, diketahui dan di kuasai Kadis PUPR dengan dugaan Abuse of Power yaitu dugaan Kepala Dinas PUPR memiliki atau menguasai beberapa paket pengerjàn proyek tahun anggaran 2024, dan anggaran 2023, yang di gelapkan dan menyalahi wewenang juga jabatan serta terindikasi merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, baru 10 (Sepuluh) yang diduga menurutnya sudah memenuhi unsur, sehingga dilaporkan kepada Inspektorat antara lain :
l. Paket Pemeliharaan Rutin jalan daerah nilai Rp 2 M.
- Pemeliharaan Drainase dalam kota Rantau Prapat nilai Rp 1,4 M.
3. Pembangunan jembatan di desa S VI Kecamatan Bilah Hulu nilai Rp 600 juta.
4.Pembangunan.jembatan dusun Sidorejo ll desa Meranti kec Bilah Hulu Rp 300 juta. - Lanjutan peningkatan jalan dusun III desa sei Sentosa Kecamatan Panai hulu nilai Rp 350 juta.
- Lanjutan peningkatan jalan dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu nilai Rp 350 juta.
- Peningkatan jalan dusun V Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah, nilai pagu anggaran tidak diketahui.
- Peningkatan jalan Panglima Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah dengan nilai Rp 175 juta.
- Pelebaran badan jalan dusun II Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu nilai Rp 350 juta rupiah, dan
- Proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2023, di dusun V blok 4 yang tidak di kerjakan alias Fiktif, dengan nilai ratusan juta.
Demikian, 10 (Sepuluh) judul daftar paket proyek pengadaaan barang dan jasa tahun anggaran 2024, yang di duga di kuasai Kadis PUPR Kabupaten Labuhan batu yang berkolaborasi dengan para rekanan Kontraktor salah satu di antaranya Inisial Atan ( 678) dan Padli warga Rantauprapat, terangnya.
Terakhir, Ketua DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu, mengharapakan, ” Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, segera memproses dan mengusut tuntas laporan DPD Tipikor terkait Abuse Of Power di Dinas PUPR sesuai dengan Undang- undang yang berlaku, tutupnya pada tim wartawan. ***
Kamis: 6 Pebruari 2025.
Berita: Doray.





