Dirut PT SMU Dede Sutisna, Buat Klarifikasi Terkait Tagihan ±1,5 M Dari Pemda Majalengka

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) Dede Sutisna, memberikan klarifikasi terkait berita yang viral sebelumnya yaitu yang berjudul “Rugikan Pemda ±Rp. 1,5 M, Dasim R. Pamungkas Ingatkan Dengan Keras PT SMU untuk Segera Bayar”.

Dalam berita tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH., mengingatkan PT. Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU), untuk segera menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka.

Adapun Hasil evaluasi Komisi II tersebut, terkait PAD dari sektor pemanfaatan aset tanah ex bengkok kelurahan se-kecamatan Majalengka dan Cigasong, yang dikelola oleh PT. SMU dari tahun 2023 dan 2024, sebesar sekitar 1,5 Milyar belum dibayar.

Menanggapi berita diatas, Dede Sutisna tidak menampiknya, Ia membenarkan tagihan dari pemda Majalengka kepada PT. SMU sebesar ±1,5 Milyar, hasil dari sewa pengelolaan tanah ex bengkok.

Diakui Dede bahwa dari tagihan senilai ±Rp. 1,5 miliar tersebut, pihaknya sudah setor Rp. 30 juta. Sebab, pada tahun 2024, pihak pemkab Majalengka secara lisan meminta menghentikan kegiatan pengelolaan tanah tersebut kepada PT SMU.

“Sejak tahun 2014, sudah rutin tanah tersebut di sewakan, yang dilakukan perpanjangan sewa setiap tahun, nah dimulai tahun 2023, kebijakannya dirubah menjadi setiap dua tahun sekali,” jelas Dede kepada media Grib.co.id, Selasa (29/04/2025).

Tak hanya itu, pada tahun 2023 dan tahun 2024 tersebut, PT SMU telah melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada proses transaksi sewa lahan tersebut, PT. SMU tidak langsung berhubungan dengan para petani penggarap, namun melalui kordinator. Dari kordinator tersebut, PT. SMU memiliki piutang sebesar Rp. 1.154.247.000,- dalam sewa selama 2 tahun (2023–2024). Adapun sistem pembayaran sewa tersebut biasa dilakukan oleh petani setelah panen.

“Ada selisih kurang lebih Rp. 315 juta untuk melunasi kewajiban tagihan pemkab, dari kekurangan pembayaran senilai Rp. 1.470.000.000, (sudah bayar Rp. 30 juta) kemudian dipotong piutang sebesar Rp1.154.247.000,” ungkapnya.

Dalam usaha menyelesaikan permasalahan ini, dikatakan Dede, pihaknya senantiasa berkomitmen kuat dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka dan pihak-pihak terkait.***

Pos terkait