Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tujuh Tersangka Diamankan

MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkotika dan peredaran obat keras selama periode 14 hingga 29 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, yang disampaikan Kapolres Majakengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bahwa dari lima perkara yang diungkap, empat kasus berkaitan dengan penjualan atau peredaran obat keras dan satu kasus merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Maja, Talaga, Dawuan, Cingambul, dan Leuwimunding.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat keras, sementara satu tersangka lainnya terkait perkara narkotika jenis sabu.

“Dari 7 orang tersebut, 5 orang sebagai bandar lokal di tingkat Kabupaten Majalengka tapi kalau di tingkat Polda Jabar mereka sebagai pengedar, daripada obat keras terlarang,” ungkap Kapolres, Rabu (30/09/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 4.575 butir obat keras atau obat bebas terbatas dengan berbagai merek serta narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram.

Polisi mengungkap, para tersangka menjalankan aksinya antara lain dengan modus sistem tempel menggunakan peta serta transaksi secara langsung atau COD (cash on delivery).

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis perbuatannya. Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, penyidik menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara perkara narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan KUHP sebagaimana perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Selama 2 bulan terakhir ini, kali ini yang keempat kali kami telah melakukan rilis, yang mana terjadi penurunan dari tahapan pertama, kedua sampai keempat, dari barang bukti yang berhasil kami dapatkan,” pungkas Kapolres.***

Pos terkait