MAJALENGKA – Peredaran obat keras tanpa izin dan psikotropika di Kabupaten Majalengka kembali terungkap. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama 24 Oktober hingga 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil membongkar enam kasus dan mengamankan tujuh orang tersangka di lima kecamatan.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Majalengka.
Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Talaga, Kadipaten, Ligung, Sumberjaya, dan Argapura. Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan. Polisi mengidentifikasi enam tersangka dalam perkara peredaran obat keras terbatas, sementara satu lainnya terkait peredaran psikotropika.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Salah satu modus yang diterapkan adalah sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan melalui petunjuk peta digital.
Sebagian pelaku lainnya menggunakan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD), dengan pembayaran melalui transfer maupun secara tunai.
“Para tersangka bertransaksi memanfaatkan akun media sosial dengan modus sistem tempel (peta/maps), di mana barang haram ditaruh di titik tertentu yang disepakati. Selain itu, ada pula yang melayani transaksi secara tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dengan metode pembayaran via transfer bank maupun bayar di tempat,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Dari sejumlah lokasi penindakan, polisi menyita 1.249 butir obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, 40 butir obat psikotropika, satu set alat isap atau bong, dokumentasi peta lokasi transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp419.000. Petugas juga mengamankan 125 botol minuman keras.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan ilegal dan minuman keras di wilayah hukum Polres Majalengka, sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaannya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
A. Hudri





