A. Hudri Harisman

Majalengka, Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menggelar audiensi dengan beberapa LSM dan wartawan, di Gedung Yudha Bhineka Sawala, Jum’at (14/11/2025).
Audiensi kali kedua ini, menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) beserta para Kabid dan Kepala Inspektorat beserta para Inspektur Pembantu (Irban).
Ketua Komisi III H. Iing Misbahuddin, MM., mengatakan bahwa audiensi ini sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya, “pembicaraan masih seputar pekerjaan proyek infrastruktur, yang memang sekarang sedang dilaksanakan,” jelasnya.
Hasil temuan dilapangan oleh pihak LSM dan Wartawan terkait pekerjaan beberapa proyek Insfrastruktur yang kurang berkualitas, menjadi pembicaraan hangat dan alot.
“Contohnya temuan di bidang SDA oleh rekan-rekan LSM dan Wartawan, itu sebenarnya temuan kita juga dari Komisi III, banyak memang pekerjaan yang secara kasat mata itu kualitasnya kurang bagus,” ungkap Iing.
Dikatakan Iing, PUTR menjelaskan bahwa pencairan dana disesuaikan dengan hasil dari pekerjaan proyek tersebut, usai mendapatkan hasil audit dari inspektorat.
“Jadi sebelum dibayar, untuk menghindari kerugian negara, maka diaudit dulu oleh Inspektorat,” jelas Iing.
“Kalau misalkan pekerjaan itu (sudah dianggap selesai) baru dikerjakan 75 % (hasil audit Inspektorat) pembayarannya ya hanya 75 % yang dibayarkan,” jelas anggota Fraksi PKS ini.
Namun demikian, sebelum dilakukan pembayaran, pihak DPUTR memberikan pilihan mekanisme kepada pelaksana kegiatan proyek, antara dibayar sesuai realisasi pengerjaan hasil audit Inspektorat atau dilakukan perbaikan menyelesaikan pekerjaan sesuai spek atau volume yang telah ditentukan dalam RAB.
“Cuman tadi dikatakan oleh bidang Sumber Daya Air (SDA), tidak ada yang mengambil mekanisme perbaikan, yang ada adalah hanya pembayaran sesuai spek dan volume atau hasil dari pekerjaan,” ungkapnya.
Pembayaran sesuai kualitas proyek ini, kemudian menjadi perhatian serius LSM dan wartawan yang kemudian disikapi oleh Komisi III.
Dengan mekanisme pembayaran tersebut, peluang dalam mencapai tujuan dan target pengerjaan proyek yang berkualitas bagus sesuai spek dan volume, menjadi kecil.
Menyikapi hal diatas, Iing menekankan pentingnya integritas atas peran dan tugas pengawas. Sejak awal pengerjaan proyek, dikatakan Iing, pengawas harus dapat memastikan ketersediaan barang matrial yang berkualitas sesuai spek, dan kecukupan untuk memenuhi volume proyek.
“Dalam proses pengerjaannya pun, pengawas harus terus mengawasi. Maka fungsi pengawas PUTR ini sangat penting. Tadi disampaikan kadis PUTR, tahun depan akan ada penambahan 50 orang pengawas bersertifikat, yang sekarang katanya baru ada 11 orang,” tegas Iing.
“Tadi ada masukan, jangan hanya kontraktornya saja yang diblacklist, tapi pengawasnya juga sekalian, kalau dalam pengawasannya tidak berfungsi sesuai aturan, sehingga mengakibatkan pengerjaan proyek tidak maksimal dan berkualitas,” sambungnya.
Dalam menyikapi polemik diatas, selanjutnya dikatakan Iing, Komisi III memandang perlunya dibuatkan Raperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi dan Insfrastruktur. Komisi III sudah mengusulkan Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan dengan Raperda ini, bisa lebih tegas ya, dalam pengaturan pekerjaan jasa kontruksi dan Insfrastruktur tadi. Dalam Raperda itu kan ada peraturan yang harus ditaati, ketika peraturan itu dilanggar maka disangsi, nah sangsi inilah yang mengikat para pihak untuk taat pada aturan yang sudah dibuat,” pungkas Iing.
Dilain pihak, Kepala Dinas PUTR Drs. Agus Permana, MP., mengakui telah mengambil langkah strategis, dalam menyikapi permasalahan pengawasan proyek Insfrastruktur, dengan menambah personil pengawas yang bersertifikat.
“Program kami supaya kedepan, satu pengawas itu bisa menangani maksimal 2 proyek, supaya lebih efektif dan efisien. Tahun ini kita sudah melakukan sertifikasi 50 pengawas, dari sebelumnya 11 pengawas menjadi 61 orang pengawas, tahun depan nanti tambah 50 lagi,” jelas Agus, kepada awak media singkat. ***





