Indra Sudrajat, Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dukungannya Kepada Karna Sobahi Saat Diberi Kesempatan Membela Diri Oleh DPP PDI-P

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Kuasa Hukum DPC PDI-P Kabupaten Majalengka, Indra Sudrajat, menegaskan bahwa Hamzah Nasyah, selaku penggugat tidak dapat membuktikan dirinya mendukung paslon 02 yang diusung PDI-P Karna Sobahi – Koko Suyoko pada Pilkada 2024, saat diberi kesempatan membela diri oleh DPP PDI-P, sehingga kemudian penggugat dipecat.

“DPP PDI-Perjuangan hanya meminta satu hal, buktikan saudara (penggugat) mendukung H. Karna, dan ternyata penggugat tidak pernah membuktikan, maka kemudian diberhentikan,” tegas Indra, usai sidang lanjutan gugatan Hamzah Nasyah di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (22/05/2025).

Dalam pemanggilan klarifikasi terhadap 4 orang yang diajukan pemecatan oleh DPC PDI-P Kabupaten Majalengka terhadap DPP PDI-P karena indisipliner, hanya Hamzah Nasyah yang memenuhi panggilan tersebut.

“Sedangkan yang 3 orang lainnya, tidak dapat memenuhi panggilan klarifikasi dari DPP PDI-P. Partai PDI-P ini partai yang sangat demokratis, tidak mungkin mengadili dan memecat orang, tanpa diminta dulu klarifikasi, bener tidak ini laporan DPC,” jelas Indra.

“Kalau misalnya laporan DPC itu salah, kita memecat orang yang salah. Salah memecat orang, ini tergantung tadi kata majlis hakim, terkait nasib orang. Jadi tidak mungkin DPP PDI-P memecat orang tanpa alasan,” tambahnya.

Dikatakan Indra, DPP PDI-P belum saatnya memecat ketiga orang tersebut, pihaknya masih akan memberi kesempatan dengan memanggil kembali ketiga orang tersebut, apabila tetap tidak datang, maka mereka dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri, sehingga akan dilakukan pemecatan.

Sidang lanjutan gugatan Hamzah Nasyah kali ini, menghadirkan satu orang saksi dari tergugat (DPC PDI-P Majalengka) Bayu Pamungkas. Dalam kesaksiannya, Bayu menyatakan bahwa proses pemecatan penggugat sudah sesuai dengan prosedur, baik UU Parpol, AD/ART dan Peraturan Partai yang ada di PDI-Perjuangan.

Perbuatan indisipliner Hamzah Nasyah dalam mendukung paslon lain di Pilkada 2024, dinilai DPP PDI-P tidak dapat ditolerir, karena termasuk pelanggaran berat, sekalipun dengan alasan menjaga hubungan keluarga dengan paslon lain yang penggugat dukung. Terlebih penggugat sebelumnya tidak melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pimpinan diatasnya.

Kembali ditegaskan Indra, terkait prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yang pernah Ia sampaikan sebelumnya, “Ini yang kemarin ke saksi ahli (dari penggugat) saya sampaikan, Lex Specialis Derogat Legi Generali, bahwa aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum,” jelasnya.

“Kitab suci partai politik ya AD/ART. Berdasarkan AD/ART pemecatan dilakukan oleh DPP Partai, rehabilitasi, itu hanya bisa dilakukan lewat kongres partai. Hal itu, berdasarkan Undang-undang Partai Politik yang bersumber dari Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.***

Pos terkait