Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA — Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam operasi penindakan selama April hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan enam tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga memproduksi cairan bibit tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka dan dipublikasikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba Sigit Purnomo di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
Kapolres Majalengka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Majalengka.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan yang tersebar di Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan, dan Cikijing.
“Selama periode April hingga Mei 2026, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga wilayah hukum Majalengka dari ancaman narkoba,” kata Rita.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan berinisial S.M. (46), warga Kecamatan Jatiwangi, diduga berperan sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA.
Selain itu, polisi juga menangkap empat tersangka lain yang diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin, masing-masing berinisial W als K (36) warga Kertajati, A.M als R (27) warga Talaga, R.A.R als M (25) warga Cingambul, dan S als C (42) warga Dawuan.
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial S.H. (37), warga Kota Cirebon, diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa cairan tembakau sintetis, narkotika jenis sabu, serta ribuan butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan antartersangka dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres menegaskan, peredaran narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung terhadap keamanan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif maupun represif melalui patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.***





