A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Ratusan kader perwakilan dari 4 PAC menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan PN Majalengka, dihadiri langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd, Senin (16/06/2025).
Unras digelar, terdorong atas ketidak puasan pada keputusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, atas gugatan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Ir. H. Hamzah Nasyah, terkait pemecatan dirinya, hingga membuat emosi kader PDI-P di Kabupaten Majalengka terpancing.
Karna Sobahi mewakili partai dan aspirasi para kader PDI-P, merasa kecewa atas keputusan yang dinilainya sangat merugikan PDI-P tersebut. Padahal menurutnya, penggugat telah terbukti melanggar AD/ART Partai, membangkang, mengakui kesalahan, dan mendukung Paslon lain yang tidak diusung partai besutan Megawati Soekarno Putri ini, pada pemilu serentak 2024.
“Kami menyampaikan, ada apa? dengan keputusan yang tidak berbanding lurus dengan fakta-fakta persidangan. Padahal, yang bersangkutan (penggugat) sudah menyatakan “Saya salah pak, saya tidak mendukung, malah saya mengikuti kempanye pasangan lain” saksi-saksi pun sudah menyatakan “betul”,” ungkap Karna kesal, kepada wartawan usai menemui perwakilan PN Majalengka.
“Ya kalau sudah jelas “pencurinya” mengakui, “korupsinya” mengakui, lantas apa lagi? Makanya wajar, kalau kami yang awam di mata hukum mempertanyakan itu,” tambah Karna, tegas.
Tak hanya itu, Karna Sobahi, yang masuk ke kantor PN Majalengka didampingi beberapa perwakilan, merasa kecewa, karena dalam menyampaikan aspirasinya tidak diterima dan tidak dihadapi langsung oleh majlis hakim.
“Hasil rapat DPP, DPD dan DPC, kami akan mengambil langkah 2 hal, pertama langkah hukum, yaitu akan kasasi, nanti pada tanggal 23 Juni 2025, kami akan datang bersama DPP, DPD dan DPC kesini, akan menyampaikan memori kasasi,” ucap Bupati Majalengka periode 2019-2024 ini.
“Dan ternyata sudah siap pasukan, masa yang lebih besar lagi dari sekarang, nanti akan hadir kesini,” tambahnya.
Kedua, lanjut Karna, pihaknya akan mengambil langkah politik, dengan melaporkan majlis hakim yang menangani gugatan Hamzah Nasyah, kepada Dewan Pengawas dan Komisi Yudisial (KY) untuk ditelaah.
Selain itu, keputusan majlis hakim yang dinilai merugikan partai itu, menurut Karna, merupakan bentuk ancaman yang berbahaya bagi eksistensi dan wibawa partai.
“Akan habis partai di Majalengka, partai tidak punya wibawa, yang melanggar, tidak disiplin, dihukum oleh partai, (kemudian menggugat ke pengadilan) dan dimenangkan oleh pengadilan,” ungkap Karna Sobahi.
Selanjutnya, sebagai cerminan dan pembanding dari kasus diatas, Karna Sobahi juga menyampaikan, bahwa pada tahun 2014, terjadi kasus yang sama. Dimana 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Majalengka fraksi PDI-P, telah melakukan tindakan indisipliner, hanya cuma menempelkan stiker paslon lain didepan rumahnya.
Namun, ketika melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri usai dipecat oleh DPP PDI-P, Majlis hakim PN Majalengka memutuskan dengan mengembalikan kasus tersebut kepada PDI-P, karena kasus tersebut dinilai termasuk urusan internal partai.
Sebagai bukti komitmen dalam memperjuangkan keadilan, DPC PDI-P Majalengka dalam kesempatan tersebut, menyerahkan berkas 500 tandatangan disertai cap jempol darah kepada Pengadilan Negeri Majalengka.***