Kadispora Kabupaten Labuhanbatu, Jarang Masuk Kantor.

Labuhanbatu- Grib.co.id

Datang dan pergi sesuka hati  adalah gambaran yang cocok bagi Pimpinan Tinggi Pratama yang menduduki jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Labuhanbatu (Kadispora), dia adalah Hulwi SE.

Kadis yang satu ini seakan menganggap kantor dinas seperti rumah sendiri yang bisa ia tinggalkan dengan sesuka hati. Hal itu dibuktikan, setiap kali tim awak media menyambangi kantor Dispora, jalan WR Supratman No. I, Kepala dinas selalu tidak ada ditempat. Banyak sekali alasan staf piket setiap kali tim awak media menanyakan keberadaan Hulwi SE pada jam dinas.

Selasa, 4 Pebruari 2025, kembali tim wartawan  mendatangi Kantor Dispora Lagi-lagi, Hulwi SE tidak ada dikantor. Saat itu jam menunjukkan pukul 10:45 WIB. Dan anehnya, tidak ada satu staf pun yang mengetahui keberadaannya, “Tidak tahu pak, dari tadi pagi belum datang, kayaknya lagi keluar,” ucap petugas piket, kemudian tim awak media mencoba menghubungi nomor Whasshap Kadispora, berdering namun tak di angkat, selanjutnya tim awak media mengirim pesan Whasshap untuk konfirmasi, namun tanda pesan centang dua di HP Android tim awak media.

Setelah itu, tim awak media mencoba kembali mendatangi Kantor Dispora Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at, 7 Pebruari 2025, pukul 11:00 WIB, pada saat itu lagi-lagi Hulwi SE, tak menampakkan batang hidungnya.

Kembali, Senin 10 Pebruari 2025, pukul 11:30 WIB, tim wartawan mendatangi Kantor Dispora Kabupaten Labuhanbatu, namun tak kunjung ada dikantor, pada saat itu staf mengatakan, ” Pak  Kadispora dari tadi pagi belum masuk, kemungkinan di kantor Bupati ada rapat”, ujar staf piket. Selanjutnya tim wartawan meninggalkan pesan kepada staf piket kantor Dispora.

Patut disayangkan, Kadispora Kabupaten Labuhanbatu tidak mencerminkan kepribadian layaknya seorang Aparatur Sipil Negara yang baik, profesional, serta bertanggungjawab terhadap jabatannya  yang di emban, untuk melayani masyarakat sebagaimana harapan Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar S.Pd, MM.

ASN harusnya memiliki semangat disiplin yang tinggi, etos kerja profesional serta kreativitas dalam berinovasi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Perlu untuk diketahui juga, bahwa  sistem absen Finger Print yang diterapkan diruang lingkup Pemkab Labuhanbatu tak sepenuhnya efektif, karena Finger Print dapat diakali dengan memakai sidik jari staf untuk mengganti sidik jari pimpinan ketika tidak masuk kantor. 

Senin : 10/2/2025.
Berita : Doray.

Pos terkait