Majalengka — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Karna Sobahi memberikan klarifikasi terkait tidak dilibatkannya kembali advokat Indra Sudrajat sebagai kuasa hukum PDI Perjuangan dalam gugatan kedua yang diajukan Hamzah Nasyah di Pengadilan Negeri Majalengka.
Karna mengatakan, pihaknya mengikuti kewenangan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BPHAR) PDI Perjuangan di tingkat pusat maupun provinsi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita mah hanya mengikuti BPHAR pusat saja, sebab gugatannya yang dulu-dulu juga sih, enggak ada yang baru. Jadi, kewenangannya dari BPHAR pusat dengan provinsi,” ujar Karna Sobahi, yang juga Bupati Majalengka periode 2018-2023, Sabtu (26/9/2026).
Karna menambahkan, dirinya sebelumnya telah berkomunikasi dengan Indra Sudrajat dan memberikan penjelasan mengenai keputusan terkait penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sengketa terkait pemecatan Hamzah Nasyah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan masih berlanjut. Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Majalengka, persidangan gugatan kedua tersebut kembali digelar dengan agenda pemanggilan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III di Ruang Sidang Kartika, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan kali ini, tidak terlihat keberadaan Indra Sudrajat sebagai kuasa hukum PDI Perjuangan sebagaimana pada perkara sebelumnya.
Indra sendiri diketahui merupakan advokat sekaligus kader senior PDI Perjuangan.Pada perkara sebelumnya, Hamzah Nasyah sempat memperoleh putusan yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Negeri Majalengka.
Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Sementara dalam gugatan terbaru yang kembali diajukan Hamzah Nasyah, penanganan perkara dari pihak PDI Perjuangan berada di bawah kewenangan BPHAR pusat dan provinsi, sebagaimana disampaikan Karna Sobahi.
Sebelumnya, nama Hamzah Nasyah sempat disebut sebagai salah satu calon pengganti almarhum Edy Anas Djunaedi karena meraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan (dapil) 3. Namun, statusnya sebagai kader PDI Perjuangan kemudian dicabut setelah partai menjatuhkan sanksi pemecatan atas dugaan pelanggaran kode etik organisasi.





