Kasus Dugaan Penggelapan oleh Kades dan Bendahara Desa Mekargalih Memasuki Tahap Penyidikan

Cianjur, dikutip dari CYBERNUSANTARA1.ID – Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat, mulai melakukan penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/983/XII/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Mekargalih.

Kasus ini bermula dari laporan Ayu Ida S, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan oknum kepala desa dan bendahara desa tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ida menyatakan bahwa dirinya telah berusaha selama empat tahun untuk mendapatkan kembali uangnya. “Saya benar-benar lelah dengan masalah ini. Saya bahkan harus memohon-mohon agar uang saya dikembalikan, tapi tidak ada penyelesaian,” ungkapnya saat didampingi kuasa hukumnya di Polres Cianjur, Rabu (8/1/2025).

Setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Ida pun memilih untuk menempuh jalur hukum. “Sekarang saya serahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Adv. Aa Jaelani, S.H., CLDC., LCT., C.CLM., C.EI., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah DPD KAI Jabar, mengecam tindakan terlapor. “Perbuatan yang dilakukan sangat tidak terpuji, merugikan pihak lain, dan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian dan akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya mendapatkan keadilan. “Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang telah sigap menindaklanjuti laporan ini. Saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami akan menunggu hasilnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, maka ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah minimal 4 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi. Namun, hingga saat ini, Kepala Desa Mekargalih dan Bendahara Desa belum memberikan keterangan resmi.

B.i

Pos terkait