Kasus Meninggalnya Seorang Pekerja Bangunan Usai Jatuh Dari Atap, Diduga Akibat Lalaikan SMK3, Kini Muncul Dugaan Pelanggaran Lain

A. Hudri Harisman

Majalengka, Kasus meninggalnya seorang pekerja berinisial “O”, yang jatuh dari atap bangunan proyek gedung pembangunan pabrik, yang terjadi di blok 02 Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, yang dikerjakan oleh PT. XPM, pada Kamis (28/08/2025), masih mengundang tanda tanya.

Diberitakan sebelumnya pada Sabtu (13/09/2025), kejadian yang menimpa warga blok Manis Desa Andir Kecamatan Jatiwangi tersebut, diduga akibat melalaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), korban diduga hanya menggunakan pengaman berupa helm.

Usai awak media melakukan investigasi lanjutan, didapati dugaan pelanggaran baru. Korban diduga belum memiliki SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi).

Ditemui di rumahnya, pihak keluarga korban menjelaskan bahwa, korban tidak memiliki sertifikasi di bidang kontruksi. Bahkan menurut keterangannya, korban beberapa hari sebelum kejadian tidak masuk kerja, disebabkan karena korban mendapatkan tugas kerja yang tidak sesuai dengan kapasitas kemampuannya.

“Tos sababaraha dinten ge libur teu mangkat (sebelum kejadian), soalna di luhur padamelanna da nu di handap mah tos beres, (sudah beberapa hari juga libur tidak berangkat, sebab pekerjaannya di atas karena yang di bawah sudah selesai),” ucap putra korban, Senin (15/09/2025).

Ia menjelaskan, korban memiliki skil kemampuan pekerjaan dibawah, sehingga ketika ditugaskan diatas, korban lebih memilih libur, “eta oge sempet adina adi bapak ngamuk ka mandorna, (itu juga sempet adiknya Bapak (korban) ngamuk ke mandornya yang nyuruh Bapak kerja diatas),” ucapnya lagi.

Sementara itu, di tempat terpisah Agung Kurniawan Pratama Putra, Kepala Bidang Bina Kontruksi Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, mengatakan bahwa seluruh pekerja kontruksi harus bersertifikat kompeten.

“Undang Undang Nomor 2 tahun 2017, jasa kontruksi pasal 70, bahwa seluruh tenaga kontruksi harus bersertifikat kompeten, nah siapa yang mewajibkan itu? yaitu pemberi kerjanya,” jelas Agung, ditemui di kantornya, Selasa (16/09/2025).

“Perusahaan swastanya itu mewajibkan pekerja yang bekerja padanya bersertifikat, jadi misalkan pada pekerjaan yang tenaga kerjanya kecelakaan atau sampai meninggal dunia, ketika di cek Dia tidak memiliki sertifikat kerja, yang harus ditanyakan mengapa pekerja itu tidak memiliki sertifikat, siapa yang memberi izin, siapa yang memberi kerja,” tambahnya.

Mengutip dari laman SKK-Kontruksi.com., yang diposting tanggal 07 Juli 2025, menjelaskan jenis sanksi Hukum bagi pekerja konstruksi tanpa SKK. Berikut ini adalah rincian sanksi yang mungkin diterima oleh pekerja dan perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait SKK :

  1. Sanksi Administratif.
    Teguran Tertulis : Tahap awal pengawasan proyek oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Dinas terkait.
    Pembekuan Kegiatan Usaha : Proyek dapat dihentikan sementara hingga seluruh pekerja tersertifikasi.
    Pencabutan Izin Usaha : Dalam kasus pelanggaran berulang atau tidak adanya upaya perbaikan dari perusahaan.
  2. Sanksi Pidana dan Denda.
    Berdasarkan Pasal 42 dan 70 UU No. 2 Tahun 2017, pelanggaran ketentuan tenaga kerja bersertifikat dapat dikenakan :

Denda administratif hingga Rp. 1.000.000.000 untuk perusahaan yang tetap mempekerjakan pekerja tanpa SKK.
Tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian terkait kompetensi pekerja.

  1. Risiko Hukum Lainnya.
    Gugatan Perdata dari pihak ketiga jika proyek mengalami kerugian karena pekerja tidak kompeten.
    Blacklist LPJK bagi perusahaan pelanggar, yang berujung pada kehilangan proyek-proyek pemerintah.

Hingga berita ini dimuat, surat konfirmasi kepada PT. XPM, dengan nomor surat 014/MediaGrib_MJK/IX/2025, pada tanggal 08 September 2025, belum juga diberi tanggapan klarifikasinya.***

Pos terkait