Kejari Majalengka Tahan Ketua dan Bendahara KONI, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 1,9 Miliar Terungkap

Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024–2025. Kedua tersangka merupakan Ketua KONI berinisial BA dan Bendahara DER.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Majalengka, Senin (6/7/2026). Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.760.190.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menjelaskan penyidikan telah berlangsung sejak 2 Maret 2026. Selama proses tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli.

“Selama proses penyidikan kami telah memeriksa 64 saksi, 4 orang ahli, menyita 111 dokumen, satu unit komputer, hard disk, telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta BPKB, serta uang tunai sebesar Rp. 242 juta,” ujar Sukma.

Dikatakan Sukma, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 3 miliar pada 2024 dan Rp. 3 miliar pada 2025, sehingga total dana hibah yang dikelola mencapai Rp. 6 miliar.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta melakukan pemotongan dana kepada seluruh cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak. Namun, dana yang dipotong tersebut diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik menduga dana yang berasal dari LPJ fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp. 2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Majalengka menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara.***

Pos terkait