Kepala Kelurahan Labuhanbilik “Bungkam” Terkait DAU TA. 2025. 

Labuhanbatu- Grib.co.id

Pemanfaatan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) RI tahun anggaran 2025, buat program di Kelurahan se Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, mencapai Rp 4, 6 milyar.

Diketahui, setiap Kelurahan disuntikkan DAU TA. 2025, senilai Rp 200 juta rupiah per Kelurahan dan dibagi dua tahap (Dua termin).

Namun, mirisnya penggunaan DAU tersebut, untuk Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah masih menjadi tanda tanya dan belum transfaran ke publik.

Ketika, Tim Awak media berkunjung dan silaturahmi ke kantor Kelurahan Labuhanbilik dan di temui oleh staf kantor, sebab bu Lurah lagi ada urusan ke Medan. Salah seorang rekan tim media menanyakan tentang penggunaan realisasi DAU TA 2025, apa saja program yang sudah di buat dan di kerjakan oleh kepala Kelurahan..?. Namun staf kantor tersebut mengatakan, dalam hal itu saya tidak tahu, dan tanyakan saja langsung kepada bu Lurah.

” Terkait penggunaan DAU TA 2025 di Kelurahan Labuhan, apa saja program yang sudah di buat dan di kerjakan Kepala Kelurahan bang..?. Dalam hal itu saya tidak tahu dan tanyakan saja sama Ibu lurah” katanya. Kamis, 7/8/2025.

Kemudian, tim awak media menemui beberapa warga kota Labuhanbilik dan menanyakan tentang pengunaan dan realisasi DAU TA 2025 “Apakah Kepala Kelurahan ibu Sri Murniati.Nst AMK ada membangun jalan, parit atau mengadakan, membeli betor sampah dalam beberapa bulan belakangan ini..?, yang di jawab oleh salah seorang warga, “Tidak ada pembangunan  dan pembelian Betor sampah, serta tidak mengetahui adanya DAU Kelurahan selama ini”, ungkap warga yang minta identitasnya di rahasiakan.

Lanjut, tim awak media berulang kali mencoba menghubungi ibu Sri Murniati Nst AMK, melalui pesan Wasshap perihal, penggunaan DAU TA 2025, namun tidak di balas alias bungkam.

Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya menyampaikan, ” Media merupakan Mitra Pemerintah dalan menciptakan tranparansi dan keterbukaan informasi publik, patut dicurigai dan diperiksa terkait DAU TA. 2025 Kelurahan Labuhanbilik, Kenapa Kepala Kelurahan tidak menjawab alias bungkam, bila terbukti ada temuan dan kejanggalan serta terindikasi korupsi agar segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Rabu: 13 Agustus 2025.

Laporan: Doray( Doni Rahmadani).

Pos terkait