Komitmen..! Polsek Marbau Ringkus Pengedar Sabu di Dusun V Desa Tubiran.

Labura- Grib.co.id

Dalam rangka mendukung komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Marbau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (20), warga Dusun Impres Tanah Seribu, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Marbau AKP Jonly H.W. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V, Desa Tubiran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dimaksud.

“Saat tiba di lokasi, petugas melihat empat orang laki-laki yang belum dikenal. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang selanjutnya diketahui berinisial AF alias Acil,” ujar AKP Jonly H.W. Purba.

Setelah dilakukan pengamanan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik asoi berwarna biru yang berisi sejumlah plastik klip transparan. Di dalam salah satu plastik klip tersebut ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.

Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah seorang warga bernama Nuriana.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku menyampaikan bahwa masih terdapat barang lain yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan menemukan sebuah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisi sejumlah plastik klip transparan. Di dalam salah satu plastik klip ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,62 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektronik berwarna hitam, dua buah mancis berwarna merah dan kuning, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.380.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,62 gram.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Marbau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan penanganan perkara ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu,” tegas AKP Jonly H.W. Purba.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Marbau dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud kesigapan dan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolsek Marbau beserta seluruh personel yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Hardiyanto.

Menurutnya, pengungkapan tersebut membuktikan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aksinya.

“Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Hardiyanto. (*)

Laporan: Doray Nsy

Pos terkait