LP3 Dorong PT SMU Segera Gelar RUPS, Hasil Audit Independen Jangan Jadi Alasan RUPS Molor

Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) menyoroti belum optimalnya kinerja PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), khususnya terkait belum terlihatnya progres pengembangan bisnis baru.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka pada Selasa (5/5/2026).

Ketua LP3, Iwan Gunawan, yang akrab disapa Kang Papau, menilai bahwa proses audit independen yang hingga kini belum rampung seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan RUPS, molor hingga saat ini yang memasuki pertengahan triwulan 2.

Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Asisten Daerah II dan Bupati Majalengka, untuk segera mengambil langkah percepatan agar roda bisnis perusahaan daerah tersebut tidak terhambat.

Menurutnya, pelaksanaan RUPS merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan dan keberlanjutan operasional perusahaan tetap berjalan.

“Menurut kami LP3, tidak membutuhkan hasil keputusan dari pengadilan dan audit independen, karena itu tidak akan merubah, yang jelas bagaimana PT SMU bisa melaksanakan, progres bisnisnya itu,” tegas Kang Papau.

Lebih lanjut, LP3 juga mendorong agar PT SMU menjadi garda terdepan dan dapat berperan lebih strategis sebagai badan usaha milik daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Kang Papau menyampaikan pandangannya agar PT SMU dapat dilibatkan secara lebih luas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Majalengka, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Dan proyek – proyek yang ada di kabupaten Majalengka agar diambil alih oleh PT SMU, satu pintu, seperti proyek pengaspalan, jangan dikerjakan oleh perusahaan – perusahaan lain, apalagi santer terdengar perusahaan blacklist,” tegasnya lagi.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa belum dilaksanakannya RUPS menjadi salah satu kendala utama bagi direksi dalam menjalankan roda perusahaan sesuai rencana bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya.

“Permasalahan utamanya, RUPS sampai saat ini belum dilaksanakan,” ujar Dasim.

Ia menyampaikan, berdasarkan penjelasan direksi, penundaan RUPS berkaitan dengan hasil audit independen yang masih menunggu kejelasan terkait perhitungan kerugian negara dari kasus direksi sebelumnya.

Menurutnya, nilai kerugian negara tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Perhitungan kerugian negara itu nantinya akan ditetapkan melalui putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan,” jelasnya.***

Pos terkait