LP3 Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran PT Aura Global Tekstil

MAJALENGKA – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) Kabupaten Majalengka kembali menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menangani dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Aura Global Tekstil di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi.

LP3 menilai pemerintah daerah perlu lebih tegas dalam menindak setiap pelanggaran regulasi, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan industri. Sorotan tersebut disampaikan setelah LP3 melakukan penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah persoalan perizinan perusahaan.

Tim Khusus LP3 Kabupaten Majalengka, Peri Setiaji, mengatakan pihaknya menduga PT Aura Global Tekstil memiliki persoalan dalam izin perluasan bangunan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Peri, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh persyaratan perizinan perusahaan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Secara aturan, setiap perusahaan wajib taat dan tunduk pada regulasi dan undang-undang yang berlaku. Ironisnya, PT Aura Global sudah beberapa kali dilaporkan, namun tetap beroperasi meskipun izin-izinnya diduga belum terpenuhi,” ujar Peri.»

LP3 juga menyinggung adanya informasi atau rumor mengenai dugaan intervensi pejabat dalam proses perizinan PT Aura Global Tekstil. Peri menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya tekanan terhadap pejabat dinas terkait agar proses perizinan perusahaan segera diterbitkan.

Namun, tudingan tersebut masih berupa klaim LP3 dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. LP3 meminta proses perizinan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berharap setiap OPD memiliki kewenangan penuh agar pelayanan publik berjalan baik dan akuntabel. Seharusnya semua pihak bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Peri.

LP3 juga meminta pihak perusahaan menindaklanjuti informasi mengenai seseorang bernama “Odih” yang disebut-sebut mengatasnamakan pejabat dan mengaku dapat mengondisikan proses perizinan. LP3 menilai apabila informasi tersebut benar, perusahaan perlu mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mencoreng nama baik perusahaan.

Selain persoalan penegakan aturan, LP3 mendorong pemerintah daerah memastikan keberadaan industri memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Keberadaan industri harusnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi perizinan, pajak, dan CSR yang pengelolaannya transparan,” ujarnya.

LP3 menegaskan pihaknya mendukung investasi dan keberadaan industri di Kabupaten Majalengka. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi serta pengawasan yang transparan.

“Kami bersikap kritis karena kami peduli dan mencintai Majalengka,” pungkas Peri.

Sumber: Peri Setiaji, Tim Khusus LP3 Kabupaten Majalengka.

Pos terkait