Jakarta – Proses mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, gagal mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Richard William, penggugat sekaligus kuasa hukum dari Slamet Effendy, menyebutkan bahwa proses mediasi ini menyisakan sejumlah kejanggalan hukum.

Menurut Richard, dalam pertemuan tersebut mediator menyampaikan bahwa hasil mediasi akan diumumkan melalui akun masing-masing pihak dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Namun, ia menegaskan bahwa mediasi tidak akan mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami menilai mediasi ini bukan sekadar untuk mempertanyakan isi putusan, melainkan menyoroti proses yang melahirkan putusan tersebut. Kami melihat ada kejanggalan yang patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Richard dalam keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Pertanyakan Keabsahan Putusan
Richard menyoroti adanya pertanyaan terkait keabsahan putusan, khususnya mengenai prosedur sidang yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan apakah sidang telah dilaksanakan sesuai undang-undang, yang mewajibkan putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Kami mempertanyakan keabsahan sidang ini. Menurut hukum, putusan hanya sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Richard juga mengungkapkan dugaan kesalahan tulis dalam putusan yang dinilai tidak masuk akal dan memperkuat adanya indikasi kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satu kejanggalan yang mencolok, katanya, adalah jumlah hakim yang menangani perkara Slamet Effendy. Berdasarkan aturan, jumlah hakim harus ganjil seperti 1, 3, atau 5, namun pada kasus ini ditemukan empat hakim yang menangani perkara tersebut.
Putusan Berbeda di Tingkat Kasasi dan PK
Lebih jauh, Richard menyoroti adanya pertentangan antara putusan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Putusan kasasi menyatakan bahwa tergugat bersalah, sedangkan putusan PK menyatakan sebaliknya. Ia menganggap perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan membutuhkan uji lebih lanjut untuk memastikan keabsahan putusan tersebut.
“Kami menilai adanya perbedaan ini sebagai suatu kebingungan yang perlu diuji lagi. Ini penting demi keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Indikasi Dugaan Korupsi dan Tidak Hadirnya Tergugat
Richard juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pertimbangan putusan, namun ia menegaskan bahwa dalam berkas perkara Slamet Effendy tidak ditemukan bukti kerugian negara. Ia mempertanyakan sumber informasi yang mendasari tuduhan tersebut, seraya menuding adanya skenario hukum yang dibuat oleh hakim dan jaksa.
“Jika memang ada tuduhan korupsi, dari mana sumber informasinya? Kami mempertanyakan keakuratan data tersebut sehingga klien kami terseret dalam skenario hukum ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam mediasi kali ini, Richard menyebutkan bahwa pihak tergugat, yang terdiri dari tujuh tergugat utama dan lima turut tergugat, tidak hadir dan tidak disediakan alternatif pertemuan virtual. Ketidakhadiran ini, menurutnya, mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak tergugat dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mempertanyakan itikad baik tergugat yang bahkan tidak menghadirkan alternatif pertemuan. Ini mencerminkan buruknya proses hukum dalam menegakkan keadilan,” kata Richard.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Harapan Keterbukaan Sidang
Firma Hukum Richard William and Partner juga menyatakan telah mempersiapkan bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah pejabat Komisi Yudisial (KY) dan hakim. Dugaan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan kecurigaan adanya perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Masalah ini muncul karena adanya perubahan tidak sah dalam putusan. Kami telah melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang,” pungkas Richard.
Richard berharap agar proses persidangan di tingkat banding, kasasi, maupun PK di Mahkamah Agung bisa lebih terbuka untuk publik. Menurutnya, keterbukaan sidang penting agar masyarakat bisa mengikuti proses hukum secara transparan dan menghindari putusan yang keluar tanpa melalui proses yang jelas.
[ Benk Benk ]





