Miris…Diduga Kades N-5, Selewengkan Laporan APBDES Tahun Anggaran 2024.

Labuhanbatu- Grib.co.id

Saat ini Presiden Prabowo Subianto telah  perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,serta maksimal. Hal itu di buktikan dengan banyak kasus- kasus korupsi di Daerah yang terbongkar mulai dari pejabat tinggi hingga bawah, agar Indonesia lebih maju.

Mirisnya,  ada salah satu Kepala Desa di N- 5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial Paino, yang di duga selewengkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2024, hingga Ratusan Juta Rupiah.

Di duga, ketika Dana Desa turun dari Pusat ke Desa N-5, di perkirakan hampir separohnya tidak di realisasikan, padahal di Desa N-5, ini hanya ada Dua Dusun, hal itu bisa di lihat pada bidang Pelaksanaan Pembangunan yang total Anggarannya Rp. 167.635.800,- , lain lagi pada bidang Pemberdayaan Masyarakat,  bisa di lihat pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan dengan Anggaran Rp. 20.000.000,- juga pada Sub Bidang Pertanian dan Peternakan dengan Anggaran Rp. 153.910.000,- dengan total anggaran Rp. 173.910.000,-, kemudian terakhir pada Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak dengan total anggaran Rp.135.475.200,- sungguh aneh di mana letak pembangunanya, lokasi dan tempat bencana, karena setahu awak media yang sudah terjun langsung ke Desa N-5 beberapa waktu yang lalu dan bertemu dengan warga Desa.

Salah seorang warga Desa N-5, yang enggan di sebutkan namanya ketika melintas dan di temui awak media beberapa waktu yang lalu menuturkan, “Tidak mengetahui di mana ada Laut, internet dan pembanguna permukiman di Desanya,  sebab kami tinggal di Kebun PTP Aek Nabara” ungkapnya  dengan geli.

Lanjut, warga mengharapakan agar Kepala Desa N-5, dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalahgunakan dalam melaksanakan kegiatan Laporan APBDES  yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024

Kepala Desa N-5, saat di konfirmasi awak media ini, tidak menjawab alias bungkam, bahkan memblokir nomor Handphone awak Media.

Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya menyampaikan, “Aabila ada Kepala Desa yang bersikap alergi dan sulit di konfirmasi bahkan sampai memblokir nomor handphone Iinsan Pers atau media patut di curigai dan di periksa juga di laporkan ke pihak terkait. Sebab adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik”. Tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan.S.H, ketika di mintai tanggapanya masih mengkuti beberapa kegiatan di Medan. ***
(Bersambung).

Jum’at- 4 Juli 2025.

Laporan: Doray (Doni Rahmadani).

Pos terkait