MAJALENGKA — Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers, Senin (05/09/2026), Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial RDM (20), IMS (19), dan AF (19). Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial DZM (21) yang terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan tiga orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat di depan Pangkas Rambut Luwes, Jalan Pemuda, kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka.
Menurut hasil penyelidikan polisi, salah seorang terduga pelaku berinisial IMS diduga melempar botol bekas minuman beralkohol ke arah korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian melarikan diri karena merasa takut.
Ketiga orang tersebut kemudian diduga mendatangi sepeda motor korban. RDM diduga merusak kendaraan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sementara AF diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor dan tidak turun dari kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores dan berdarah pada bagian punggung kaki kiri, kedua lutut, serta tangan kanan. Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian bodi sebelah kanan akibat diduga terkena sabetan celurit.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, pecahan botol minuman keras, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi tersebut bermula ketika ketiga terduga pelaku hendak membeli rokok. Namun, RDM diketahui membawa celurit yang disimpan di dalam pakaian.
Setelah membeli rokok, ketiganya sempat menuju kawasan GGM untuk nongkrong. Karena kondisi lokasi sepi, mereka kemudian memilih pulang melalui Jalan Pemuda. Dalam perjalanan, IMS diduga mengambil sebuah botol minuman keras yang tergeletak di jalan.
Polisi menduga ketiganya kemudian secara spontan mencari keributan. Saat melintas di depan Pangkas Rambut Luwes, IMS diduga melempar botol hingga pecah di jalan dan menyebabkan korban terjatuh. Setelah korban melarikan diri, RDM diduga merusak sepeda motor korban menggunakan celurit sebelum ketiganya meninggalkan lokasi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Majalengka Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/X/2026/SPKT/Polsek Majalengka Kota/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
“Adapun motif dari para pelaku adalah, hanya untuk mencari sensasi dan kesenangan diri,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada siapapun yang hendak melakukan tidak pidana kekerasan agar mengurungkan niatnya, “Kami polres Majalengka dan jajaran akan menindak tegas dan terukur, demi terciptanya Majalengka yang Kondusif,” pungkasnya.




