Peresmian Cafe Patinggi Diwarnai Polemik Kepemilikan, Nama Seorang Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terseret

MAJALENGKA – Peresmian Cafe Patinggi di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Minggu (27/9), diwarnai perbincangan mengenai siapa sosok yang sebenarnya menjadi pemilik usaha tersebut.

Cafe yang berada di kawasan destinasi wisata itu diresmikan langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M. Namun, pernyataan mengenai kepemilikan cafe justru menimbulkan tanda tanya di kalangan pengunjung.

Sebelumnya, informasi yang beredar di lokasi menyebutkan cafe tersebut berkaitan dengan salah seorang aparatur Desa Sindang. Hal itu terlihat dari prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh aparatur desa dan kemudian diserahkan kepada Bupati Eman Suherman.

Namun, dalam sambutannya, Bupati Eman justru menyebut nama H. Sahidi, anggota DPRD Kabupaten Majalengka, sebagai owner tunggal Cafe Patinggi.

“Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Dewan Sahidi sebagai owner tunggal Patinggi Cafe, dan mengapresiasi dibukanya Cafe Patinggi. Ini merupakan salah satu barometer tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat,” ujar Eman dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pengunjung. Pasalnya, dalam susunan acara, H. Sahidi disebut hadir memberikan sambutan sebagai “wakil dari pemilik cafe”. Perbedaan penyebutan tersebut membuat status kepemilikan usaha menjadi bahan pertanyaan.

Usai acara, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada H. Sahidi yang saat itu mengenakan kaos Sae Riders, mengenai status kepemilikan Cafe Patinggi. Namun, saat ditanya mengenai hal tersebut, Sahidi hanya merespons dengan tertawa dan belum memberikan penjelasan secara terbuka.

Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, kepastian mengenai siapa pemilik Cafe Patinggi masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Publik juga mendesak agar isu ini tidak menggelinding menjadi spekulasi negatif, seperti adanya dugaan praktik pencucian uang (money laundering) yang kelak bisa menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini naik, belum diperoleh keterangan resmi mengenai struktur kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut.***

Pos terkait