Labuhanbatu- Grib.co.id
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, dr. Marylin Parulian Simanjuntak, MKN, enggan bertemu kalangan wartawan dengan berbagai alasan.
Faktanya, beberapa kali awak media yang hendak silaturahmi dan konfirmasi terhadap Plt. Kadis Dinkes, namun oleh staf kantor ruangan atau ajudan (ins.Rk), selalu mengatakan, “kalau Ibu Kadis tidak berada di kantor dan sedang rapat di kantor Bupati”, ujarmya. Hal itu berlangsung mulai dari hari Senin hingga Jumat di saat jam kantor, bahkan sampai siang ibu Plt kadis tidak masuk kantor di saat awak media menanyakan kembali keberadaan Plt Kadis Diinkes.
” Maaf ya Pak, Ibu Plt Kadis Dinkes tidak ada di kantor, dan lagi rapat”, ujarnya.
Salah seorang rekan wartawan dari media online mengaku prihatin terhadap sikap Plt Kepala dinas Kesehatan yang dinilai alergi kepada Insan Pers. Tentu ini akan menjadi sikap yang kurang baik bagi seorang Kepala OPD di Pemkab Labuhanbatu, Karena ini dapat mempengaruhi pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya
Lanjut, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arus bisa menggunakan peran pers sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tutupnya.
Namun, semua itu diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu (MPS).
Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya menyampaikan, “Aabila ada Kepala Dinas yang bersikap alergi terhadap media, patut di curigai. Sebab adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik”.
Lebih lanjut Azman mengatakan, “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang, waktu dan tempat keoada Insan Pers atau awak media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
“Dengan adanya hal semacam ini kami darii Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Labuhanbatu untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut”, tutupnya.
Kamis, 3 Juli 2025.
Laporan: DoniRd.