Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) dan Pendopo Bupati Majalengka, Kamis (16/04/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keuangan daerah dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua PC PMII Majalengka, Muflih Nastain, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Majalengka saat ini sedang menghadapi tantangan serius. Ia menyoroti defisit anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp. 55,2 miliar dan penurunan proyeksi APBD 2026
menjadi Rp. 2,98 triliun akibat berkurangnya dana transfer pusat.
Pengalokasian anggaran hampir
setengah APBD dialokasikan pada kegiatan birokrasi dan belanja pegawai serta pengadaan barang dan jasa kurang lebih 40% per tahun 2025.
“Meski anggaran besar dialokasikan untuk menggerakkan mesin
birokrasi, namun kualitas pelayanan publik dirasakan masih jauh dari kata memuaskan atau “Langkung
SAE”, ungkap Muflih.
Kabupaten Majalengka merupakan daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi, sumber daya manusia, serta pembangunan wilayah.
Namun, menurutnya realitas pembangunan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya degradasi kinerja Pemerintah
Daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kondisi darurat fiskal ini diperparah
oleh rendahnya kemandirian keuangan daerah. Data menunjukkan 16/04/2026bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka masih berada di angka yang memprihatinkan, yakni di kisaran Rp. 656 miliar hingga Rp. 698 miliar dari total pendapatan daerah.
“Hal ini mengonfirmasi bahwa rasio PAD Majalengka berada di bawah 20%, yang mengindikasikan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat dan rendahnya kemandirian fiskal daerah,” jelas Muflih.
Kegagalan dalam mencapai kemandirian fiskal ini berakar pada ketidakmampuan pemerintah
daerah dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan secara kreatif dan
inovatif.
Alih-alih menggali potensi ekonomi lokal yang melimpah, birokrasi justru terjebak dalam pola kerja rutin yang tidak produktif, sehingga banyak potensi yang terbengkalai tanpa pengelolaan yang akurat.
Kondisi “tumpulnya nalar” ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan adanya ego
sektoral yang menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
Dana yang seharusnya bisa dihimpun dari optimalisasi pendapatan tersebut sangat krusial yaitu untuk mendanai berbagai program pelayanan
publik dasar seperti pengentasan kemiskinan, bantuan anak putus sekolah, serta perbaikan fasilitas
pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Majalengka.
Secara regulasi, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirancang sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi motor utama dalam meningkatkan PAD.
BUMD memiliki peran vital untuk mengoptimalkan laba demi kemandirian fiskal daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Majalengka Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi justru menunjukkan kegagalan sistemik. Pengelolaan PT SMU menunjukkan inkompetensi manajerial dengan absennya
rencana bisnis (business plan) yang komprehensif, yang merupakan bentuk pengabaian terhadap Pasal
93 PP Nomor 54 Tahun 2017.
Masalah ini semakin diperburuk dengan dugaan kuat adanya praktik
patronase politik dalam penunjukan direksi dan komisaris yang menabrak prinsip meritokrasi, sehingga
posisi strategis tersebut seolah hanya menjadi ajang balas budi politik daripada mandat untuk mengelola
aset daerah.
Matinya fungsi pengawasan serta tertutupnya akses informasi publik menyebabkan modal daerah habis dikonsumsi oleh biaya operasional tanpa kontribusi nyata bagi rakyat.
PMII Menilai, seluruh ketidak konsistenan data dan buruknya tata kelola ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang mengkhianati prinsip keadilan fiskal.
Adapun tuntutan PC PMII Kabupaten Majalengka, berdasarkan kegagalan sistemik dan landasan hukum di atas, PMII menegaskan tuntutan kepada
Bupati Majalengka :
- Audit Investigatif Menyeluruh.
Melakukan audit independen terhadap kinerja keuangan dan struktur organisasi PT Sindangkasih Multi Usaha secara transparan, serta melakukan audit penyelidikan data antar sektor untuk mengidentifikasi potensi kejanggalan.
- Copot Jajaran Direksi PT SMU.
Menuntut pemberhentian segera jajaran direksi PT Sindangkasih Multi Usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan manajerial, ketiadaan rencana bisnis yang jelas, dan rendahnya kontribusi terhadap PAD.
- Transparansi & Keterbukaan Akses Data dan Informasi.
Memberikan akses informasi publik secara akuntabel terkait setiap aktivitas birokrasi dan membuka semua data aset serta pajak
melalui sistem data terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
- Reformasi Berbasis Meritokrasi.
Menempatkan SDM yang kompeten, profesional, dan berintegritas di jajaran Direksi/Komisaris, serta menghapus praktik penunjukan berbasis kedekatan politik.
- Optimalisasi PAD & Hentikan Pemborosan.
Mengembalikan orientasi PT SMU sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan menghentikan penyertaan modal pada unit usaha yang tidak
produktif demi menyelamatkan uang rakyat.
- Demokratisasi Kebijakan.
Melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara luas dalam setiap
pengambilan keputusan strategis untuk menghindari kebijakan yang hanya menguntungkan
segelintir elite.
“Demo kali ini, ingin menegaskan bahwa PMII sebagai mitra strategis pemerintah, PMII tidak dalam lingkungan kekuasan, tapi diluar kekuasan yang akan terus mengontrol semua kebijakan yang Dzolim,” pungkas Muflih tegas.***





