Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita 80,53 Gram Tembakau Sintetis

MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus tindak pidana terkait narkotika dan obat keras selama periode 1–14 September 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing. Dari empat perkara yang diungkap, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan, perkara tersebut terdiri atas dua kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas, satu kasus narkotika golongan I jenis sabu, serta satu kasus narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis.

“Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (27), DS alias S (26), SEM (25), dan CN (38). Mereka disebut berperan sebagai pengedar. Para tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka,” jelas Muahammad Aldy, didampingi Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Didi Supriadi, SH., dan sejumlah perwakilan Forkopimda, Senin (14/09/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah metode transaksi, di antaranya sistem tempel dengan petunjuk lokasi melalui peta serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis perkara. Untuk perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.*

Pos terkait