Polsek Bilah Hilir Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Sidorukun

Labuhanbatu- Grib.co.id

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial M alias B (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga kerap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hardiyanto.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu yang disimpan di atas lemari pakaian serta satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pai”, warga Desa Sidorukun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Satu lembar potongan kertas warna putih.

Satu unit telepon genggam Android.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.***

Laporan: Doray

Pos terkait