MAJALENGKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Maja, Polres Majalengka, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Dalam konferensi pers, senin (05/09/2026), kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial WS (43), warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/X/2026/SPKT/Polsek Maja/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat, tertanggal 4 Oktober 2026.
Kasus ini berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi E 4368 XS. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maja Utara, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW, satu buah BPKB, satu lembar STNK, serta satu unit telepon seluler merek A10S warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama IYAD SUPRIYADI. Transaksi bermula ketika tersangka memposting foto uang di grup Facebook jual beli motor Sumedang dengan maksud mencari kendaraan.
Tak lama kemudian, akun tersebut menghubungi tersangka dan menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Kendaraan awalnya ditawarkan seharga Rp1,7 juta, kemudian disepakati dengan harga Rp1,4 juta.
Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka di tempatnya bekerja di Blok Karang Cegak, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
Setelah menguasai kendaraan tersebut, tersangka diduga kembali menawarkan sepeda motor melalui media sosial dengan harga Rp2,1 juta. Aktivitas tersebut kemudian terpantau oleh pihak kepolisian hingga akhirnya tersangka diamankan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul kendaraan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.





