Potensi Ricuh Besar, Kader PDI-P di 27 Kabupaten se-Jabar Nyatakan Siap Hadir, Namun DPC PDI-P Majalengka Urungkan Unras Di Depan PN Majalengka

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mengurungkan pelaksanaan unjuk rasa (Unras), yang semula akan digelar pada Senin 23 Juni 2023, di depan Pengadilan Negeri Majalengka.

Hal itu, dikatakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd., usai acara pembagian sembako dan makan siang kepada puluhan warga, penarik becak dan tukang parkir dalam rangka Peringatan Bulan Bakti Bung Karno, di depan sekretariat DPC PDI-P Majalengka, Rabu (25/06/2025).

“Kita mendapat sambutan luar biasa dari kabupaten – kabupaten di Jawa Barat (Kader PDI-P), yang akan ikut demo ke Pengadilan, saya kagetnya dari 27 kabupaten sudah menyatakan akan hadir,” ungkap Bupati Majalengka periode 2018-2023.

Namun, usai melakukan pelaporan dan konsultasi ke DPP PDI-P, unras yang kabarnya akan digelar pada tanggal 27 Juni 2025 (setelah diundur) batal digelar, atas pertimbangan DPP PDI-P.

“Khawatir kalau 27 kabupaten kota di Jawa Barat, pengurus DPC, PAC dan ranting hadir ke Majalengka, ada kekhawatiran ada yang memanfaatkan terjadi chaos (rusuh),” ungkapnya lagi.

“Oleh karena itu kami diminta menahan diri, dari pada nanti kita kecipratan efek negatifnya,” tambah Karna Sobahi.

Sepekan sebelumnya DPC PDI-P Majalengka telah menggelar Unras, Senin 16 Juni 2025, bersama ratusan kader perwakilan 4 PAC PDI-P Kabupaten Majalengka di depan PN Majalengka.

Unras terjadi, sebagai bentuk protes keras imbas dari putusan Majlis Hakim PN Majalengka, atas gugatan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Ir. H. Hamzah Nasyah, yang dinilai tidak adil dan merugikan marwah partai berlambang Kepala Banteng tersebut.

“Kita ini sedang didzolimi oleh seorang yang membelot dan membangkang terhadap Ketua Umum (Megawati Soekarno Putri), maka secara spontanitas rasa simpati dan empati ini muncul dari para Kader PDI-P,” ucapnya lagi.

Dikatakan Karna Sobah, pihaknya mendelegasikan para pengacaranya dalam menyampaikan pernyataan untuk Kasasi ke DPP PDI-P.

Adapun terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Karna Sobahi mengatakan bahwa gugatan Hamzah Nasyah ke PN Majalengka terkait pemecatan dirinya, tidak ada kaitannya dengan PAW. Sebab, Hamzah dipecat oleh DPP PDI-P itu sebelum Alm. H. Edy Anas Djunaedi meninggal dunia.

“Jadi tidak ada hubungannya, hanya saja ketika pak Haji Anas Djunaedi meninggal dunia, beliau sangat bersemangat membela diri, saya yakin kalau pak Haji Anas tidak meninggal dunia, Ia tidak akan menggugat,” jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa PAW tidak akan diberikan kepada Hamzah, “PAW itu kan yang mengajukan Partai, yang mengajukan ke KPU ke Dewan (DPRD) itu kan DPC atas dasar rekomendasi DPP, masalahnya mau engga DPP merekomendasikan orang yang sudah melawan,” tegas Karna.

“Jadi PAW itu sebenarnya tidak akan terjadi bagi seseorang yang melawan dan membangkang terhadap partai,” tegasnya lagi.

Ia juga merasa heran, pemecatan Hamzah Nasyah itu waktunya bersamaan dengan pemecatan ratusan kader lainnya se-Indonesia, seperti mantan Presiden RI Joko Widodo dan Gibran Rakabuming. Namun tidak ada reaksi kecuali Hamzah Nasyah.

Selanjutnya, usai melakukan Kasasi, PDI-P juga berencana melakukan pelaporan Majlis Hakim yang menangani gugatan Hamzah tersebut, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Hakim, atas putusannya yang dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan, sehingga PDI-P merasa dirugikan.***

Pos terkait