Putusan Majlis Hakim PN Majalengka Menangkan Hamzah Nasyah, Dinilai Kader PDI-P Termasuk Kategori Peradilan Sesat

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Majalengka, Ujang Dirmana, menilai keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang memenangkan Hamzah Nasyah selaku penggugat, termasuk dalam kategori peradilan sesat dalam konteks perkara perdata.

Menurutnya, peradilan sesat dalam konteks perdata merujuk pada situasi di mana putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, yang disebabkan kesalahan dalam proses peradilan.

“Hal Ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kesalahan dalam penerapan hukum, pengabaian bukti, atau bahkan tekanan dari pihak-pihak tertentu,” ungkap Ujang, usai aksi Unras, Senin (16/06/2025).

Kesalahan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya menghasilkan putusan yang tidak adil.

Masih dikatakan Ujang, peradilan sesat terjadi ketika proses pemeriksaan perkara di pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya, menghasilkan putusan yang tidak adil.

“Putusan ini tentu, dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak bersalah,” tegas Ujang.

Senada dengan Ujang Dirmana, Kader PDI-P asal Kecamatan Sumberjaya Syaeful Yunus, Ia menambahkan bahwa, Istilah peradilan sesat dalam bahasa Belanda yaitu Rechterlijke Dwaling, secara harfiah dapat diartikan sebagai kesesatan hakim.

“Jelas itu (putusan Majlis Hakim) sebagai bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai kebenaran, dan atas dasar penegakan dan supremasi hukum,” tegas mantan Ketua salah satu ormas besar di Kabupaten Majalengka.

Jika peradilan sesat terjadi, Ia berpendapat, Majlis Hakim dapat dipastikan salah dalam menerapkan hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Bukti-bukti yang penting mungkin juga sudah diabaikan atau tidak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusannya.

“Kurangnya pemahaman hakim atau pihak yang berperkara mengenai hukum yang berlaku juga dapat menjadi faktor penyebab. Hal itu menyebabkan pihak tergugat (DPC, DPD, DPP PDI-P) merasa terintimidasi atau ditekan selama proses peradilan,” tambah Syaeful.

Dengan memahami konsep peradilan sesat dan dampaknya, diharapkan sistem peradilan perdata dapat terus diperbaiki dan ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum

Unras yang digelar di depan PN Majalengka, diikuti oleh ratusan kader perwakilan dari 4 PAC, dan dihadiri langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd, Senin (16/06/2025).

Unras digelar, terdorong atas ketidak puasan pada keputusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, atas gugatan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Ir. H. Hamzah Nasyah, terkait pemecatan dirinya, hingga membuat emosi kader PDI-P di Kabupaten Majalengka terpancing.

Karna Sobahi mewakili partai dan aspirasi para kader PDI-P, merasa kecewa atas keputusan yang dinilainya sangat merugikan PDI-P tersebut. Padahal menurutnya, penggugat telah terbukti melanggar AD/ART Partai, membangkang, mengakui kesalahan, dan mendukung Paslon lain yang tidak diusung partai pada pemilu serentak 2024.

“Kami menyampaikan, ada apa? dengan keputusan yang tidak berbanding lurus dengan fakta-fakta persidangan. Padahal, yang bersangkutan (penggugat) sudah menyatakan “Saya salah pak, saya tidak mendukung, malah saya mengikuti kempanye pasangan lain” saksi-saksi pun sudah menyatakan “betul”,” ungkap Karna kesal, kepada wartawan usai menemui perwakilan PN Majalengka.

“Ya kalau sudah jelas “pencurinya” mengakui, “korupsinya” mengakui, lantas apa lagi? Makanya wajar, kalau kami yang awam di mata hukum mempertanyakan itu,” tambah Karna, tegas.

Tak hanya itu, Karna Sobahi, yang masuk ke kantor PN Majalengka didampingi beberapa perwakilan, merasa kecewa, karena dalam menyampaikan aspirasinya tidak diterima dan tidak dihadapi langsung oleh majlis hakim.

“Hasil rapat DPP, DPD dan DPC, kami akan mengambil langkah 2 hal, pertama langkah hukum, yaitu akan kasasi, nanti pada tanggal 23 Juni 2025, kami akan datang bersama DPP, DPD dan DPC kesini, akan menyampaikan memori kasasi,” ucap Bupati Majalengka periode 2019-2024 ini.

“Dan ternyata sudah siap pasukan, masa yang lebih besar lagi dari sekarang, nanti akan hadir kesini,” tambahnya.

Kedua, lanjut Karna, pihaknya akan mengambil langkah politik, dengan melaporkan majlis hakim yang menangani gugatan Hamzah Nasyah, kepada Dewan Pengawas dan Komisi Yudisial (KY) untuk ditelaah.

Selain itu, keputusan majlis hakim yang dinilai merugikan partai itu, menurut Karna, merupakan bentuk ancaman yang berbahaya bagi eksistensi dan wibawa partai.

“Akan habis partai di Majalengka, partai tidak punya wibawa, yang melanggar, tidak disiplin, dihukum oleh partai, (kemudian menggugat ke pengadilan) dan dimenangkan oleh pengadilan,” ungkap Karna Sobahi.

Selanjutnya, sebagai cerminan dari kasus diatas, Karna Sobahi menyampaikan bahwa pada tahun 2014, terjadi kasus yang sama. Dimana 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Majalengka fraksi PDI-P, telah melakukan tindakan indisipliner, hanya cuma menempelkan stiker paslon lain.

Namun, ketika melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri usai dipecat oleh DPP PDI-P, Majlis hakim PN Majalengka mengembalikan kasus tersebut kepada PDI-P, karena kasus tersebut termasuk urusan internal partai.

Sebagai bukti komitmen dalam memperjuangkan keadilan, DPC PDI-P Majalengka dalam kesempatan tersebut, menyerahkan berkas 500 tandatangan disertai cap jempol darah kepada Pengadilan Negeri Majalengka.***

Pos terkait