Respon Cepat..! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Jaringan Narkoba Di Rantauprapat.

Labuhanbatu- Grib.co.id

Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RZ 33 tahun warga Kelurahan Silandorung dan rekannya berinisial G 55 tahun warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/07/2026) pukul 17.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto.

Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar dan Brigadir Robi Rizki Arsal, berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seeberat 0.51 gram bruto. 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah timbangan elektronik. 1 (satu) buah skop terbukat dari pipet dan Uang hasil penjualan Rp. 240.000 serta uang 50.000 dari pelaku Gunawan.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 16.00 wib. Tim  Unit I Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di jalan Siringo-ringo, Kecamatan . Rantau Utara Kabupaten. Labuhanbatu, ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, menindak lanjuti laporan, Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H bersama tim Satres narkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 wib, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah, tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial RZ. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya, didalam kamar saudara RZ. 

Berdasarkan pengakuan saudara RZ, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial G yang beralamat Kelurahan Rantauprapat. Kemudian, tim satres narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Dan, berhasil mengamankan  G tepat di sebuah pondok dilingkungan Pindoan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan uang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) .

Berdasarkan pengakuan saudara G, uang tersebut adalah upah hasil mengambil kan narkotika jenis sabu, kepada saudara Inisial A yang beralamat lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Pencarian terhadap saudara A namun tim tidak berhasil menemukan A.

Selanjutnya terhadap kedua Pelaku di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.**

Laporan: Doray.

Pos terkait