Labura- Grib.co.id
Aparat Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Tom Hermawan alias TH pada Jumat (24/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam, serta dua lembar tisu putih yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolsek NA IX-X, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, untuk itu peran serta masyarakat sangat di harapkan agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif, tandasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Utara, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.**
Laporan: Doray





