Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel motor di Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh saksi saat membuka bengkel dan mendapati kondisi atap serta plafon sudah bolong, serta pintu belakang terbuka.
Setelah dicek, sejumlah sparepart motor dilaporkan hilang, di antaranya ECU BRT, knalpot, swing arm, velg, hingga komponen mesin lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada 30 April 2026, saat saksi menemukan postingan penjualan knalpot mencurigakan di Facebook.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan barang bukti di rumah terduga pelaku berinisial YOGA.
Dari lokasi tersebut diamankan dua unit knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang hasil curian.
Berdasarkan keterangan, barang tersebut merupakan titipan dari Dede Mulyana alias Demul.
Petugas kemudian mengamankan Demul di lokasi kerjanya di wilayah Cigasong. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di bengkel tersebut.
Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.***





