Labura– Grib.co.id
Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pemuda berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Selasa (19/05/2026).
Pelaku yang merupakan seorang pria warga Dusun Simardum Indah Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas berinisial AH (19) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H..

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,25 gram yang disembunyikan dalam genggaman tangan, serta sejumlah uang tunai. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H. M.H. menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa seluruh jajaran Polres Kabupaten Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku dan jaringan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya.
“Kami tidak berhenti pada pengguna atau kurir saja. Jaringan pemasok akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” tegasnya.***
Laporan: Doray Nst





