
MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial NS, warga Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dua korban yang masih berstatus anak.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka. Di bawah penanganan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2021 hingga pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di salah satu Desa di Kecamatan Majalengka. Korban diketahui berjumlah dua orang yang masih di bawah umur.
Perkara ini terungkap setelah salah satu korban berhasil keluar dari rumah tempat tinggal bersama tersangka dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan para saksi, hasil Visum et Repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.





