MAJALENGKA – Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi untuk kepentingan bisnis ilegal berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka. Seorang pria berinisial D.H. (27) diamankan setelah diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke ratusan tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan.
Kasus tersebut diungkap Tim Sanggabuana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka melalui penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka diketahui tengah melakukan pemindahan gas menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan modus yang digunakan tersangka terbilang tidak biasa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan mesin pembuat es batu portable untuk mendinginkan pipa kuningan dan tabung gas sehingga proses pemindahan isi LPG dapat berlangsung tanpa hambatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.
“Dari satu tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, tersangka mampu mengisi hingga 12 tabung gas portable. Selanjutnya, tabung-tabung tersebut ditimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan takaran sebelum dipasarkan,” jelas AKBP M. Aldy Sulaiman.
Diduga Beroperasi Selama Tiga Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli LPG bersubsidi dengan harga sekitar Rp. 19.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung portable, gas tersebut dijual dengan harga sekitar Rp. 15.000 per tabung.
Dengan kapasitas produksi mencapai 12 tabung portable dari satu tabung LPG subsidi, nilai penjualan yang diperoleh dapat mencapai Rp. 180.000. Jika dibandingkan dengan modal pembelian LPG sebesar Rp. 19.000, terdapat selisih sekitar Rp. 161.000, belum termasuk biaya operasional lainnya.
Polisi menduga aktivitas pengoplosan tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih tiga tahun. Untuk menjangkau konsumen, hasil pengisian gas portable dipasarkan melalui penjualan langsung maupun secara daring.
Dalam pemaparan kasus, tersangka juga memperagakan proses pemindahan gas menggunakan seperangkat regulator dan selang modifikasi yang diduga menjadi peralatan utama dalam menjalankan praktik tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita tiga tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, 308 tabung gas portable, serta satu set regulator dan selang yang telah dimodifikasi. Dari total tabung portable yang diamankan, sebanyak 223 tabung di antaranya sudah terisi gas.
Kapolres Majalengka menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Selain pengawasan terhadap LPG, kepolisian juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan komoditas kebutuhan masyarakat, termasuk BBM bersubsidi dan sembako.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.





