A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Sidang lanjutan gugatan Hamzah Nasyah, berlanjut di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (15/05/2025). Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan 7 orang saksi fakta dan lampiran 25 berkas bukti, yang terdiri dari beberapa bukti tertulis, photo dan Video.
Kuasa Hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha, mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut menerangkan tentang kegiatan kampanye dalam memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Capres dan Karna Sobahi sebagai calon Bupati Majalengka.
“Selain video juga ada photo, photo spanduk alat peraga kampanye, yang memperlihatkan bahwa memang ada alat peraga kampanye, ada pak Karna, ada pak Haji Hamzah dalam satu frame, ada pak Ganjar dan pak Haji Hamzah dalam satu frame, dengan Haji Anas pun ada dalam satu frame, dalam satu spanduk ya maksudnya,” jelas Rubby didampingi kuasa Hukum lainnya.
Kemudian, dari 7 orang saksi fakta tersebut, dikatakan Rubby, 4 orang merupakan kader PDI-P, dari 4 orang ini 1 orang merupakan pengurus PDI-P PAC Sumberjaya, kemudian 3 orang lainnya merupakan team relawan binaan penggugat.
Adapun terkait kegiatan kampanye paslon 01 pada pilkada 2024, yang digelar pada tanggal 17 November 2024 diwilayah Kecamatan Sumberjaya, dimana waktu itu penggugat hadir bersama 2 orang pengurus PDI-P PAC Sumberjaya, diakuinya karena penggugat diundang dan menghormati serta menjaga hubungan baik keluarga dengan Cabup paslon 01.
“Yang menjadi pokok permasalahan, kenapa alasan haji Hamzah dipecat, tapi kader itu yang hadir juga pada saat itu tidak dipecat, padahal sama-sama kader sama-sama anggota PDI-P dan sama-sama hadir pada saat itu,” jelas Rubby.
Menanggapi pertanyaan kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum tergugat Indra Sudrajat, mengatakan bahwa dalam mekanisme partai, ada skala prioritas.
Usulan pemberhentian terhadap kader yg indisipliner dan tidak taat terhadap putusan serta perintah partai, itu dilakukan terhadap pengurus dan atau anggota partai yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P pada pemilu tahun 2024, yang nyata-nyata serta terang benderang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai lain.
“Terhadap kader-kader lainnya, yang melakukan tindakan yang sama, DPC PDI-P Kabupaten Majalengka secara bertahap sedang melakukan pengusulan pemberhentian terhadap kader-kader yang indisipliner tersebut, termasuk Aan Subarnas, yang mengaku – ngaku menjadi bendahara PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya, yang dalam persidangan tadi menjadi saksi. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka langsung memproses usulan pemberhentiannya,” tegas Indra.
Sementara itu, dalam menyikapi kesaksian ketujuh saksi dari penggugat tersebut, pria yang akrab disapa Bang Haji itu, mengatakan bahwa penggugat tidak faham hierarki dalam organisasi partai, dimana struktur organisasi dibawah sepatutnya meminta izin, konsultasi atau kordinasi kepada pimpinannya, terlebih saat akan melakukan sesuatu yang dapat memicu kontroversi.
“Ketika terjadi peristiwa seperti itu (menghadiri kampanye paslon lain), seharusnya pak Haji Hamzah atau pak Aan itu lapor dan berkomunikasi terhadap pimpinannya, dan itu tidak dilakukannya, artinya tindakan itu nyata-nyata termasuk tindakan indisipliner,” ungkap Indra.
Kemudian juga, dalam kesaksian para saksi tersebut, menurutnya ada banyak kejanggalan. Dikatakan Indra, bahwa saksi fakta berbeda dengan saksi ahli, saksi fakta itu tidak boleh berpendapat, Ia hanya menyampaikan apa yang dilihat, dirasakan dan disaksikan.
“Tadi banyak cerita, contoh misalnya ada beberapa PAC dipanggil, Ia (saksi) mengatakan karena PAC yang lain dipanggil kok kami tidak dipanggil, nah itu kan cerita, dia tidak menyebutkan faktanya seperti apa, fakta siapa saja PAC yang dipanggil, dengan cara apa dipanggil, kapan dipanggil, nama siapa yang dipanggil, jadi hanya dongeng tanpa fakta,” ungkapnya lagi.
Selain itu, menurutnya dalam persidangan tersebut tidak terungkap fakta bahwa saksi menyatakan dan menguatkan kalau penggugat tidak melakukan tindakan indisipliner. Namun justru, para saksi membenarkan dan menguatkan kehadiran penggugat pada kampanye tanggal 17 November 2024.
“Faktanya, kehadiran saksi tadi justru menguatkan dalil-dalil kita, justru membenarkan apa yang kita dalilkan, justru membenarkan apa yang sudah dilakukan pak Hamzah, dia menghadiri kampanye tanggal 17 November 2024,” tegas Indra.
“Dan ketika ditanya soal spanduk, bahwa kami mendukung Prabowo Gibran, saksi pun mengiyakan, artinya kehadiran 7 orang tadi justru menguatkan kami sebagai tergugat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, terdapat kesaksian yang bertolak belakang dari 2 orang saksi yang berbeda, “iya ada bertolak belakang, adiknya (saksi) mengatakan bahwa Dia (pènggugat) diundang (kampanye), tapi saksi yang satu (lainnya) mengatakan bahwa itu tidak ada undangan, nah itu biar majlis yang menilai, bahwa saksi itu berbohong atau tidak, toh mereka sudah disumpah,” pungkas Indra.
Diketahui, bahwa Hamzah Nasyah selaku penggugat DPP, DPD dan DPC PDI-P merupakan mantan calon anggota DPRD Kabupaten Majalengka di pileg 2024, sekaligus ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya.
Penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka, karena tidak terima dirinya telah dipecat oleh DPP PDI-P, dengan alasan indisipliner dan tidak patuh terhadap perintah partai.
Salah satu penyebab penggugat dipecat, yaitu pada saat gelaran pilkada 2024 lalu, penggugat ikut menghadiri kampanye paslon lain (tanggal 17 November 2024) dan diduga mengalihkan dukungan terhadap paslon lain selain paslon yang diusung PDI-P, sehingga dirinya dipecat DPP PDI-P. ***





