Sudah Dipertengahan Triwulan II, PT SMU Belum Gelar RUPS, Komisi II DPRD Majalengka Beri Penjelasan

Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Dipertengahan triwulan kedua tahun 2026, PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) belum juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (5/5/2026).

RDP tersebut turut menghadirkan jajaran direksi PT SMU, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3).

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan PMII pada 16 April 2026, yang menyoroti kondisi keuangan, tata kelola, serta kinerja perusahaan daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa belum dilaksanakannya RUPS menjadi salah satu kendala utama bagi direksi dalam menjalankan roda perusahaan sesuai rencana bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya.

“Permasalahan utamanya, RUPS sampai saat ini belum dilaksanakan,” ujar Dasim.

Ia menyampaikan, berdasarkan penjelasan direksi, penundaan RUPS berkaitan dengan hasil audit independen yang masih menunggu kejelasan terkait perhitungan kerugian negara dari kasus direksi sebelumnya.

Menurutnya, nilai kerugian negara tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Perhitungan kerugian negara itu nantinya akan ditetapkan melalui putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan,” jelasnya.

Komisi II DPRD Majalengka, lanjut Dasim, akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten guna memastikan RUPS dapat segera dilaksanakan dan menjadi dasar bagi direksi dalam menjalankan perusahaan secara optimal.

“Karena inikan titik nolnya kan harus jelas, Direksi baru ini bekerja dan bergerak dengan anggaran berapa, nah kalau kerugian negara ini kan masuk ke neraca perusahaan nantinya, nanti kita akan berkonsultasi dengan beberapa pihak berkompeten dibidang ini,” ucap Dasim.

Ia juga menilai kondisi PT SMU saat ini masih dalam tahap pemulihan, menyusul kasus hukum yang menjerat direksi sebelumnya.

“Kondisinya bisa dikatakan sedang sakit. Jadi kami beri ruang kepada direksi yang sekarang untuk berinovasi dan memperbaiki kinerja terlebih dahulu,” ujarnya.

Terkait rencana penyertaan modal, Dasim menegaskan bahwa DPRD belum akan memberikan persetujuan sebelum kondisi perusahaan dinilai membaik.

“Sepanjang perusahaan belum sehat, kami tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi II tetap menaruh harapan besar terhadap jajaran direksi saat ini, agar mampu membawa PT SMU menjadi perusahaan daerah yang profesional dan berkontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Majalengka.

“Kami berharap tidak terulang kembali permasalahan sebelumnya, dan PT SMU bisa menjadi garda terdepan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Dasim.***

Pos terkait