Labuhanbatu- Grib.co.id
Sebagai sekolah negeri yang memiliki status akreditasi A dan berada di bawah naungan pemerintah daerah, SMK Negeri 2 Rantau Utara seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang berpotensi menyalahi aturan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi SMK N 2 Rantau Utara. Hasil investigasi tim wartawan di lapangan, sudah bertahun-tahun pihak sekolah melakukan kutipan berkedok SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang nominal pembayaran tiap tahun atau ajaran baru berbeda.

Beberapa orangtua siswa melapor dan mengeluh kepada tim wartawan terkait adanya pungutan rutin sebesar Rp.60.000,- Rupiah per bulan yang disebut sebagai uang SPP dan itu wajib dibayar.
“SMK N 2 itukan berstatus Negeri bukan Swasta, yang kami tau dan dengar tidak ada pembayaran SPP karna sudah di tanggung negara dan ada dana BOS. Kenyataannya, anak saya tiap bulan di wajibkan bayar uang SPP Rp. 60.000,- Rupiah, hal ini memunculkan tanda tanya besar kami di tengah orangtua siswa mengenai transparansi dan dasar hukum pungutan tersebut. Namun kami takut mengutarakan hal ini kepada pihak sekolah SMK N 2, mengingat anak kami yang masih sekolah disitu,” tutur A (Lk.38) warga Kelurahan Padang Matinggi kepada tim wartawan. Senin, (1/6/2026).
Hal senada juga di sampaikan seorang Ibu rumah tangga berinisial N (37) warga Kelurahan Padang Matinggi mengatakan, mengaku heran karena anaknya yang bersekolah di SMK Negeri 2 Rantau Utara diwajibkan membayar uang bulanan SPP tiap bulan sebesar Rp. 60.000,-. Kami tidak tau kenapa ada kutipan, padahal sekolah Negeri bukan Swasta, dan uang tersebut ke mana peruntukkannya kami tidak pernah tau sebab tidak ada penjelasan tentang hal itu selama ini kepada kami, ucapnya dengan kesal kepada tim wartawan. Senin, (1/6/2026).
Lanjut, N bertanya, apa sekarang ini sekolah negeri masih bayar SPP, dana BOS itu untuk apa bang…? tanya N, yang kemudian oleh tim awak media di jabarkan apasaja kegunaan dan peruntukkan dana BOS tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang siswa di sekolah tersebut. Ia membenarkan adanya pembayaran rutin Rp60 ribu yang wajib disetor setiap bulan kepada pihak sekolah.
“Benar pak, kami bayar enam puluh ribu setiap bulan,” katanya singkat.
Mirisnya, siswa tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas peruntukan uang yang dibayarkan itu, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah akan hal itu. Ia hanya mengetahui bahwa pembayaran wajib dilakukan tiap bulan sesuai tanggal yang telah ditentukan pihak sekolah.
Kemudian, beberapa sumber pelajar yang meminta namanya di rahasiakan mengungkapkan, siswa/i yang belum membayar uang SPP atau telat kerap mendapat teguran keras hingga rasa tidak nyaman dari pihak tertentu di lingkungan sekolah, hal ini menimbulkan tekanan moral dan keresahan di kalangan siswa/i maupun orangtua sekolah, terang sumber. Senin,(1/6/2026).
Terakhir, masyarakat berharap pihak berwenang dan Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara, tidak nenutup mata dan segera turun tangan ke SMK N 2 Rantau Utara untuk melakukan audit, evaluasi, audit dan mengambil langkah tegas akan persoalan ini. Transparansi penggunaan dana pendidikan, termasuk setiap bentuk sumbangan maupun iuran yang dipungut dari siswa, wajib dibuka secara terang guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan, apakah praktik kutipan berkedok SPP tersebut sesuai ketentuan atau justru mengarah pada dugaan pungutan liar yang telah berlangsung lama.
Diketahui, berdasarkan data anggaran Dana BOS tahun 2025 yang beredar, SMK Negeri 2 Rantau Utara tercatat menerima dana BOS Tahap 1 sebesar Rp1.291.050.000,- dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.510 siswa. Dana tersebut diketahui mulai dicairkan pada 22 Januari 2025 lalu.
Dalam rincian penggunaan dana BOS itu juga tercantum beberapa alokasi anggaran, di antaranya untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp12.600.000 serta pengembangan perpustakaan mencapai Rp340.459.000.
Sementara berdasarkan data anggaran Dana BOS tahun 2026 yang diperoleh dari aplikasi laporan BOS, SMK Negeri 2 Rantau Utara kembali tercatat menerima dana BOS Tahap 1 sebesar Rp1.305.585.000,- dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.527 siswa. Status dana disebut sedang disalurkan dengan tanggal pencairan 20 Januari 2026 lalu.
Besarnya dana BOS yang diterima SMK N 2 tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait alasan masih adanya pungutan bulanan SPP.
Namun dalam rincian penggunaan dana BOS tahun 2026 tersebut, pihak SMK N 2 dbelum melaporkan penggunaan dana BOS kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara Khoyan Nasution S.Pd., Amelalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp. Meski nomor telepon dalam keadaan aktif dan berdering, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun mengangkat panggilan dari wartawan.
Terpisah, Pemerhati dan Pengamat Pendidikan Labuhanbatu Agus Dasopang mengatakan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang untuk membuka peluang terjadinya praktik pungutan yang memberatkan orang tua maupun siswa, dan apabila benar terjadi adanya kutipan atau pungutan SPP di SMK N.2 Rantau Utara yang di sebutkan, hal itu tentunya jadi pertanyaan dan perhatian semua pihak, acuannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah pasal I dan I0 ayat 2, tutupnya. Senin, (1/6/2026).***
Laporan: Doray/Tim





