Terganggu Bertahun-tahun, Seorang Warga Sukaraja Wetan Keluhkan Tiang Dan Gardu Listrik yang Ditanam di Tanah Miliknya Tanpa Izinnya

A. Hudri Harisman

Majalengka, Caswen (60th), seorang warga Dusun 05 Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, merasa risi dan terganggu atas keberadaan 2 tiang dan gardu listrik, yang ditanam sejak tahun 1987.

Tiang dan Gardu yang ditanam tanpa izin tertulis dari Caswen dan Suaminya (Radi, 77th) tersebut, berdiri tepat dekat di depan rumahnya dan disamping kios warung sembakonya yang berjarak hanya sekitar 3 meter.

Diceritakan Caswen, pada saat dilakukan penanaman tiang listrik tersebut pelaku pemasangan tampak memaksa, padahal dirinya tidak memberikan izin dan merasa keberatan. Hingga saat ini pun keluarga Caswen tidak mendapatkan kompensasi.

“Pernah ngabeledug (meletus, gardu) taun sekitar 1997, seuneu sagede kieu yeuh (api sebesar ini, sekepal tangan), ting gedebok (pada jatuh), saroakeun (pada terkejut ketakutan), lami kira – kira setengah jam an, abdi ge nepikeun nambru teu bisa hudang leuleus (saya juga sampai lemas lunglai tidak bisa berdiri),” ucapnya, saat ditemui di rumahnya, Ahad (14/09/2025).

Selanjutnya, karena merasa terganggu aktivitas dan trauma dengan kejadian gardu terbakar yang sempat terjadi 2 kali tersebut, pihak keluarganya menginginkan tiang dan gardu listrik tersebut untuk dipindahkan, dan meminta kompensasi.

Menyikapi keluhan tersebut, media Grib.co.id mengambil inisiatif untuk meminta klarifikasi kepada pihak PLN, melalui surat bernomor 018/MediaGrib.co.id_MJK/IX/2025, pada tanggal 15 September 2025, ditujukan kepada ULP PLN Jatiwangi.

Kemudian pihak PLN memberikan klarifikasi melalui surat bernomor 0056/DIS.01.03/F02140100/2025, dengan jawaban isi surat sebagai berikut :

  1. Penempatan gardu listrik tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Perizinan Berusaha.
  2. Sehubungan dengan permohonan kompensasi, kami sampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan hanya diberikan apabila terdapat pengadaan tanah secara langsung untuk pembangunan instalasi utama Gardu Induk, Pembangkit, atau Jaringan Transmisi.

Dalam hal ini, Gardu Distribusi yang dimaksud merupakan bagian dari jaringan eksisting yang dibangun untuk mendukung pelayanan kelistrikan di wilayah sekitar, dan tidak termasuk dalam kategori yang mewajibkan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam regulasi.

Selanjutnya, PLN tetap berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sekitar instalasi kelistrikan. Apabila terdapat dampak teknis atau gangguan yang dirasakan, kami terbuka untuk melakukan evaluasi dan penanganan sesuai prosedur.

Sementara itu, mengutip dari laman www.hukumonline.com., yang tayang pada tanggal 27 Mei 2024, pada postingan tersebut tampak seseorang melakukan konsultasi, terkait tiang listrik yang ditanam pada tanah milik keluarganya, namun tanpa izin pihak keluarganya dan tidak mendapatkan kompensasi.

Kemudian dalam jawabannya www.Hukumonline.com, menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut diasumsikan tergolong sebagai jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM 13/202, yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.

Selanjutnya, apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :

  1. Teguran tertulis ;
  2. Pembekuan kegiatan sementara ;
    denda ; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  2. Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.
  3. Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat.***

Pos terkait