Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Tunjukkan Prestasi Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu Di Negri Lama.

Oplus_131072

Labuhanbatu- Grib.co.id

Dipimpin Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, berhasil amankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar  narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamaran Bilah Hilir Kabupatan Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal  menyampaikan kepada awak media, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku atas nama Zainal Abidin alias Zainal sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut kemudian team langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing S.H, untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim opsnal Polsek Bilah Hilir melakukan pemantauan pada salah satu rumah warga yang di curigai, pada pukul 15.30 Wib team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berbaring diatas tilam di ruang tamu rumahnya merupakan pelaku atas nama Zainal dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama.

Di hadapan pelaku, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan beberapa barang bukti yang berada di bawah tilam tempat pelaku berbaring berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika sabu.

6 (enam) bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 5.24 gram.

10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.

1 (satu) buah plastik transparan besar kosong.

2 (dua) buah pipet bentuk sekop.  1(satu) buah kaca pirex.

1 (satu) buah sendok plastik kecil.

1 (satu) buah dompet kecil warna kuning merah muda

⁠1 (satu) unit Hp Android. 

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui, bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian benar adalah miliknya yang di peroleh dari 1 (satu) orang laki-laki atas nama Andi Kelana warga kampung Padang Kecamatan Pangkatan. Kemudian petugas polsek Bilah Hilir melakukan pencarian terhadap Andi Kelana, namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek. ***

Laporan: Doray 

Pos terkait