
LABUHANBATU – Grib.co.id
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu menuai sorotan terkait keberadaan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, gelandangan dan pengemis (gepeng), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih terlihat di sejumlah ruang publik di Kota Rantauprapat.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (3/8/2026), sejumlah anak berusia sekitar 6–10 tahun, lanjut usia, dan penyandang disabilitas terlihat meminta-minta di kawasan lampu merah Simpang Empat, Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, baik pada siang maupun malam hari.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat karena aktivitas meminta-minta di sekitar jalan raya dinilai berpotensi membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan.
Salah seorang warga Rantauprapat Adi (45) mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan anak-anak, lanjut usia, ODGJ, dan penyandang disabilitas di jalanan semestinya mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah.
“Miris melihat kondisi ini, baik siang maupun malam. Anak kecil, orang tua jompo, ODGJ dan penyandang disabilitas masih terlihat meminta-minta di jalan. Selain membahayakan diri mereka, kondisi ini juga berpotensi membahayakan pengendara,” ujarnya.
Ia berharap Dinsos Labuhanbatu dapat melakukan langkah nyata melalui pendataan, pendekatan sosial, serta penanganan terhadap kelompok rentan tersebut.
Senada, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Nur Azman Nst, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Ia menilai penanganan kelompok rentan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian, sesuai kewenangan masing-masing.
“Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu melakukan pendataan dan penanganan secara menyeluruh, bukan hanya menunggu laporan masyarakat,” katanya.
Selain penanganan di lapangan, Nur Azman juga mendorong adanya program pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan, termasuk pelatihan dan keterampilan sesuai kondisi serta kebutuhan masing-masing.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana fasilitas publik di Labuhanbatu telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Namun demikian, tudingan mengenai dugaan pembiaran maupun penggunaan anggaran Dinsos tersebut masih memerlukan klarifikasi dan data pendukung dari pihak berwenang.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media berupaya mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu pada jam kerja. Namun, berdasarkan keterangan ajudan dan petugas piket, Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, SE., belum berada di kantor saat wartawan datang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinsos Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.
Laporan: Doray Nst.





