Unras Warga Desa Rajagaluh Lor Terkait Kisruh Tarif Sewa Lahan Pasar Desa, Komisi II DPRD Majalengka Angkat Bicara

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Sejumlah warga Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh menggelar unjuk rasa (Unras) di depan pasar Desa Rajagaluh Lor, Kamis (19/06/2025).

Unras terjadi imbas dari penetapan tarif sewa lahan milik pemdes tersebut, dari semula Rp. 250.000/tahun menjadi Rp. 5.000.000/tahun, yang kemudian berdasarkan kesepakatan turun menjadi Rp. 4.000.000,-/tahun.

Tarif baru sebesar Rp. 4.000.000,-/tahun, berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara dengan nomor 000.1/089/Desa/II/2025 pada tanggal 19 Februari 2025.

Namun kemudian hal diatas menjadi masalah baru, sebab menurut salah seorang warga yang tidak dapat disebutkan namanya, mengakui bahwa perubahan tarif tersebut, tidak berdasarkan kesepakatan.

Menurutnya, dalam rapat tersebut pedagang (penyewaan lahan) merasakan adanya penekanan dari pihak pemerintah Desa, sehingga kemudian mau tidak mau penyewa harus menyetujuinya.

Tarif sewa menurutnya lagi terlalu mahal, jika dibandingkan dengan tarif sewa di pasar-pasar lain di Kabupaten Majalengka, sebab bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut pun adalah murni dibangun dengan biaya dari penyewa lahan, bukan dari pemdes atau pihak ketiga.

Namun bukan hanya itu, Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul angka tarif yang baru tersebut, “dasar perhitungannya seperti apa? Sehingga kemudian muncul tarif 5 juta yang kemudian diturunkan menjadi 4 juta,” ucap warga tersebut.

Kemudian Ia juga menegaskan, bahwa seharusnya Pemdes Rajagaluh Lor, membuat Perdes baru terkait tarif yang baru, sehingga kemudian menggugurkan Perdes lama nomor 5 tahun 2016 tentang sewa, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna pasar Desa Rajagaluh Lor.

“Tapi intinya, ok kita sepakat jika ada kenaikan, hanya saja dasar perhitungan dan landasan hukumnya harus pula dijabarkan. Terutama perdes nomor 5 tahun 2016 pasal 14, 15, 16 dan 17, itu harus diganti dulu dengan perdes yang baru,” tegasnya lagi.

“Peserta aksi unjuk rasa mung (cuma) sekitar 30 jalmi (orang), yang demo itu diduga pro Pemdes agar tarif 4 jt diberlakukan, padahal kalau para pedagang ruko mah inginnya mediasi enak-enakan aja lah gak usah pake demo,” tambahnya.

Menyikapi polemik diatas, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, yang pada saat unjuk rasa ikut menyaksikan secara langsung, angkat bicara.

Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Gus Hishnu Basyaiban (Fraksi PKB), didampingi Ano Suksena anggota Komisi II (Fraksi Gerindra), dan Abid Ubaidillah (Fraksi PKS), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan serius dari para pengguna kios di Desa Rajagaluh Lor.

Dimana mereka mengeluhkan kenaikan retribusi sewa tanah yang sangat drastis, dari semula hanya sekitar Rp. 250.000/tahun menjadi Rp. 4.000.000/tahun. Kenaikan ini sangat membebani mereka, dan dikhawatirkan akan berdampak pada pertokoan pasar Rajagaluh Lor lainnya.

“Kami sangat berharap agar pihak Kecamatan Rajagaluh dapat segera memediasi masalah ini. Penting sekali agar tidak sampai terjadi bentrok antarwarga akibat persoalan ini,” ungkap Gus Hishnu yang juga menjabat sebagai ketua Yayasan Al Ghazali Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.

“Kami ingin semua pihak, baik itu pemerintah desa, para pengguna kios, maupun masyarakat, bisa mendapatkan kenyamanan dan kesepakatan yang adil,” ucap Ano Suksena, menambahkan.

Sementara itu, Kepala Desa Rajagaluh Lor M Ibrahim Risyad Elfahmi, yang dihubungi melalui pesan elektronik, membenarkan kejadian unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian warganya.

“Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Komplek Ruko Rajagaluh Lor Jl. Raya Rajagaluh-Leuwimunding telah terjadi aksi damai warga, terkait pengelolaan ruko aset Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh Kab Majalengka yang di ikuti ± 250 orang,” katanya, Kamis (19/06/2025).

Adapun kronologi awal, bahwa telah dilaksanakan musdes aset desa (Ruko) yang diikuti pemdes, BPD, masyarat dan pihak penyewa ruko desa rajagaluh lor yang menghasilkan keputusan bahwa sewa Ruko sebesar Rp. 4.000.000,-/tahun.

“Tetapi realisasinya tidak disepakati pihak penyewa, sehingga masyarakat desa Rajagaluh lor menuntut ketegasan pemerintah desa dalam pelaksanaan hasil musyawarah desa tersebut,” tambah Kades.

Ia juga mengatakan bahwa, aksi damai ini merupakan bentuk aspirasi warga terhadap pengelolaan aset Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh, berupa 30 unit ruko yang saat ini disewakan kepada sejumlah pihak (13 orang), dengan tarif yang dianggap terlalu rendah, yakni Rp. 250.000/tahun. Warga menutut minimal sewa ruko tersebut manjadi Rp.4.000.000/tahun

Dalam unras yang berjalan tertib dan damai tersebut, peserta Unras memberikan batas waktu sampai tanggal 30 Juni 2025, untuk pihak pemerintah desa Rajagaluh Lor melaksanakan tuntutan tersebut.***

Pos terkait