Wabup Majalengka, Soroti Masalah Stunting dan Kematian Ibu dan Anak, Serta Dorong Puskesmas Berikan Layanan Prima

A. Hudri Harisman

Majalengka, Saat ini, pelayanan kesehatan kususnya di Kabupaten Majalengka provinsi Jawa Barat, berada pada titik yang sangat strategis. Kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, akurat, murah dan manusiawi semakin tinggi.

Oleh karena itu, pemkab Majalengka mendorong kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas, dapat memberikan pelayanan yang prima, berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas, serta mampu menumbuhkan kepercayaan publik, terhadap kualitas layanan kesehatan dasar.

Hal tersebut disampaikan Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan, saat menyerahkan petikan Keputusan Bupati Majalengka terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Selasa (22/07/2025).

“Penataan dan pengisian jabatan seperti ini, adalah bagain dari proses penting dalam sistem Birokrasi yang sehat, untuk memastikan kesinambungan pelayanan publik berjalan dengan baik ditingkat paling mendasar yaitu layanan kesehatan masyarakat,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, Dena mengucapkan selamat kepada para penerima amanah baru menjadi kepala Puskesmas, “jabatan ini bukanlah sebuah hak, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab dari negara dan masyarakat, pelayanan Puskesmas agar berjalan optimal dan profesional,” ucapnya.

Dena kembali mengingatkan para ASN yang hadir, kepada moto ASN, yaitu Berakhlak, yang berorientasi pelayanan, Akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif dan kolaboratif, sebagai pedoman moral dan etika kerja sehari-hari.

“Laksanakan tugas dengan integritas, keikhlasan, dan semangat pengabdian, agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” tegas Dena.

Mutasi, Rotasi dan Promosi jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, dimana hal tersebut merupakan suatu kebutuhan dan keharusan dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintah atau Good Governance.

Pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 1 orang pejabat Pengawas dan 20 orang pejabat fungsional ini, telah melalui tahapan dengan regulasi yang berlaku, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dan Permenkes RI nomor 19 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Puskesmas.

Lebih lanjut, Dena M Ramdhan menyoroti terkait angka stunting dan kematian ibu dan anak di Kabupaten Majalengka yang masih tinggi.

“Angka stunting dan kematian ibu dan anak masih tinggi, oleh karena itu kita harapkan menjadi pemicu para Kepala UPTD Puskesmas agar bisa bekerja lebih keras, dan melayani masyarakat dengan baik,” tegas mantan ketua Kadin Majalengka.

“Saya tidak mau ada lagi, pada jam 1 siang puskesmas tidak lagi melayani masyarakat, malahan saya ingin 24 jam Puskesmas melayani masyarakat,” tegasnya lagi.

Pos terkait