Majalengka, Kepala desa sukadana kecamatan malausma kabupaten majalengka jawa barat sekarang ini sedang menjadi sorotan kusus nya di wilayah desa sukadana umum nya di wilayah kabupaten majalengka jawa barat, terkait pengangkatan anak nya di jadikan perangkat desa, termasuk ada nya salah satu perangkat desa yang ijasah nya masih menggunakan ijasah sekolah menengah pertama ( SMP) dan batas usia di luar ketentuan yaitu kadus sindanghurip.
Menurut keterangan dari berbagai sumber yang identitas nya minta untuk di rahasia kan mengatakan desa sukadana kecamatan malausma anak nya di angkat jadi kaur keuangan dan ada lagi salah satu perangkat ya itu kadus sindanghurip tidak memenuhi syarat batas usia yang di tentukan dan legalitad ijasah nya masih SMP, tandas sumber. Senin, 10/02/25.
Kepala desa sukadana kecamatan malausma kabupaten majalengka jawa barat DADAN saat di konfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp nya mengatakan mengakui nya bahwa anak saya kaur perencanaan “kumaha kitu pak, sing putra oge tos benten kk, berita kmh maksud nya wios te di beritaken oge di malausma mah seeur di desa nu janten putra na ta di desa buninagara mah putra na janten bendahara”.
Lanjut kades mangga te langkung eta mah hak bapa cuman abdi ngagaduhan tos sesuai prosedur naon nu bade di pilari kalepatan mangga, dalam tulisan pesan nya.
Kemelut permasahan tersebut menjadi kan pro kontra di kalangan masyarakat desa sukadana kecamatan malausma kabupaten majalengka tentunya bahkan bisa menimbulkan polemik di desa desa yang lain nya, sedangkan bila merujuk kepada aturan undang undang desa jelas itu di larang hal ini sesuai apa yang di sebutkan dalam pasal 26 ayat 4 hurup (F) .





