Tindakan Hamzah Nasyah Gugat PDI-P Ke Pengadilan Umum Dinilai Saksi Ahli Justru Termasuk Tindakan Indisipliner Melawan Keputusan Partai

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Sidang lanjutan gugatan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Hamzah Nasyah, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Rabu (28/05/2025).

Dalam sidang kali ini, PDI-P selaku tergugat menghadirkan Feri Amsari, sebagai saksi ahli. Ia merupakan seorang pakar hukum tata negara, aktivis hukum dan menjadi salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam keterangannya dihadapan wartawan, kuasa hukum tergugat (PDI-P) Indra Sudrajat, menyampaikan bahwa tindakan Hamzah Nasyah, dalam melakukan gugatan terhadap PDI-P Ke Pengadilan Umum, dinilai saksi ahli Feri Amsari, justru malah termasuk tindakan Indisipliner tersendiri dalam melawan keputusan partai.

“Apa yang dilakukan penggugat ini, fakta dan nyata dengan membawa perkara ini ke pengadilan umum, menurut keterangan ahli tadi, itu nyata-nyata penggugat ini telah melakukan Indisipliner dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan partai,” ungkap Indra.

Lebih lanjut dikatakan Indra, keterangan saksi ahli semakin memperjelas dan terang benderang, bahwa keputusan pemecatan pengggugat telah sesuai mekanisme peraturan dan AD/ART partai, yang semestinya penyelasainnya pun dilakukan diinternal partai.

Dikatakannya, turunan dari undang undang partai politik itu adalah AD/ART serta peraturan partai, yang merupakan Open legal Policy, atau sebagai delegasi kewenangan dengan memberikan ruang bagi pembentukan regulasi di tingkat bawah.

“Negara memberikan kewenangan kepada partai politik, dalam mengatur rumah tangganya. Jadi setiap persoalan yang terjadi di Partai politik, semestinya diselesaikan di rumah tangga partai,” jelas Indra.

Ia juga menegaskan, bahwa AD/ART dan peraturan partai PDI-P adalah syah dan telah mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI.

“Boleh tidak partai politik membuat AD/ART dan Peraturan partai dengan sewenang-wenang, tentu tidak boleh, karena ketika membuat AD/ART dan Peraturan partai harus disinkronisasi oleh kementrian Hukum dan Ham, agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang lainnya,” jelas Indra lagi.

“Jadi apa yang dilakukan oleh PDI-Perjuangan (dalam melakukan pemecatan terhadap penggugat) ini secara hukum sudah syah dan sudah legal, pemberhentian terhadap anggota partai yang Indisipliner, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Majalengka Karna Sobahi, yang ikut hadir dalam sidang kali ini, menganggap proses persidangan tersebut sudah selesai.

“Terbuka kan tadi, apalagi sebetulnya, fakta sudah diperlihatkan oleh para lawyer, argumen juga sudah, jadi tidak ada alasan, ini sudah selesai sebetulnya,” ucapnya.

Karna juga menjelaskan bahwa saat penggugat melakukan tindakan indisipliner itu terjadi di ruang publik, sehingga kemudian pihaknya memproses sesuai mekanisme partai pengajuan pemecatan penggugat atas laporan publik yang ramai di media sosial dan media masa.***

Pos terkait