GRIB.CO.ID –
Ngawi, 02 Oktober 2025 – Aktivitas pemindahan pupuk cair organik di pinggir jalan tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menuai kritik dari masyarakat. Proses pemindahan dilakukan dari tangki milik PT Cheil Jedang Jombang ke tangki pupuk organik milik seorang warga bernama Win, yang diketahui berdomisili di Desa Kebon, Kecamatan Paron.2/10
Kegiatan ini dianggap berbahaya karena menimbulkan bau menyengat serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar. “Mayoritas penurunan pupuk cair memang dilakukan di pinggir jalan. Saya juga sempat memiliki gudang, tapi sudah ditutup karena banyak aduan dari warga,” jelas Win saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Fenomena pemindahan pupuk cair di area terbuka semacam ini dinilai tidak hanya menyalahi etika distribusi logistik, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Aktivitas tersebut berisiko mencemari tanah, air, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkannya.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban serta menindaklanjuti temuan ini, mengingat pemindahan dan penyimpanan pupuk cair organik tidak boleh dilakukan sembarangan di area publik.
Regulasi yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Menjadi landasan hukum utama perlindungan lingkungan di Indonesia.
Mengatur kewajiban setiap usaha/kegiatan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.
Menyinkronkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pengelolaan lingkungan.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur perizinan, pengendalian pencemaran, dan penanganan limbah.
Setiap kegiatan berpotensi mencemari lingkungan wajib melalui mekanisme perizinan berbasis risiko.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK):
Permen LHK No. 3 Tahun 2021: Standar kegiatan usaha wajib izin lingkungan.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Daftar usaha/kegiatan wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
👉 Dari sisi regulasi, aktivitas pemindahan pupuk cair organik di tepi jalan tanpa sarana khusus berpotensi melanggar ketentuan UU PPLH, PP 22/2021, serta Permen LHK, karena dilakukan di ruang terbuka tanpa izin, tanpa pengendalian pencemaran, dan menimbulkan dampak lingkungan.
jurnalis : tim




