GRIB.CO.ID –
Ketua LSM BIDIK SIB DPD Jawa Timur Resmi Surati BPK dan Aparat Penegak Hukum Terkait Proyek Pasar NgadiluwihKediri – 19 Januari 2026, Ketua LSM BIDIK SIB DPD Jawa Timur, Andik Hariyanto, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik tingkat Provinsi Jawa Timur maupun BPK/BPKP Pusat, terkait dugaan permasalahan serius dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum dan pihak terkait, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) cq Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri.
Dalam keterangannya, Andik Hariyanto menyampaikan harapan besar agar BPK segera turun ke lapangan guna melakukan audit total dan menyeluruh, baik audit teknis, audit kinerja, maupun audit kepatuhan, terhadap pelaksanaan dan pengelolaan proyek pembangunan Pasar Ngadiluwih.
LSM BIDIK SIB menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap seperti helm keselamatan, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan.
Selain itu, area proyek juga dinilai tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan yang memadai, serta minimnya pengamanan di sekitar lokasi proyek yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur K3.
Selain persoalan K3, proyek pembangunan Pasar Ngadiluwih juga dilaporkan mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Keterlambatan ini berdampak langsung pada terhambatnya aktivitas ekonomi para pedagang, menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak diawasi secara optimal.
Aduan ini disampaikan dengan berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain:
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
*Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
*Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Melalui surat resmi tersebut, LSM BIDIK SIB meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung di lokasi proyek, memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, serta mengevaluasi keterlambatan proyek agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Andik Hariyanto menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial. Ia juga menyampaikan harapan warga Kediri agar aduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya pembangunan yang aman, tepat waktu, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tim Red





