Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warga lanjut usia (lansia) dengan modus menyamar sebagai tenaga kesehatan.
Para pelaku diduga telah merencanakan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan kelengahan korban melalui kedok layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Udiyanto di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan seorang korban bernama Tien Suwartini (82), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di kawasan BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban didatangi dua perempuan tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul.
Keduanya menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada korban di kediamannya.
Setelah diperbolehkan masuk, kedua perempuan tersebut mulai melakukan pemeriksaan sederhana terhadap korban.
Dalam proses itu, salah seorang pelaku berpura-pura keluar rumah dengan alasan memanggil rekan lainnya yang disebut sebagai dokter.
Tak lama berselang, seorang pria datang dan berperan sebagai dokter gadungan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap korban.
Saat korban dalam kondisi lengah, pelaku meminta korban melepaskan gelang emas yang dikenakannya dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan medis.
Korban baru menyadari gelang emas miliknya telah hilang setelah ketiga pelaku meninggalkan rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka mengatakan, setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta pengumpulan sejumlah alat bukti di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena korbannya merupakan warga lanjut usia. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui langkah penegakan hukum yang cepat, profesional, dan tegas,” ujar Rita.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah berbeda.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang mengaku sebagai petugas medis maupun petugas instansi tertentu tanpa identitas resmi dan surat tugas yang jelas.
Para pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Majalengka dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***





